JATIMTIMES - Masih adanya pelaku terungkap dalam illegal logging (pencurian kayu) di Kabupaten Tulungagung membuat Perhutani prihatin. Menurut keterangan Sachur Rochman Asisten Perhutani (Asper) Kalidawir, pihaknya selalu koordinasi dengan Reskrim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan petugas jika ada kayu yang hilang.
"Kemarin pagi hingga malam tangani itu dengan teman-teman Reskrim dan anggota. Kita cari tunggaknya, cari barang bukti yang disembunyikan, sita alat, ukur kayu dan lainnya," kata Sachur, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga : Bupati Tulungagung Singgung Sistem Merit Dipelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat
Kerja cepat tersebut dikarenakan Perhutani hanya punya waktu 1x24 jam untuk dasar penahanan. "Beberapa kali sudah kita lakukan penindakan terkait ilegal loging," ujarnya.
Kasus yang ditangani, dipaparkan Sachur, diantaranya di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Banyuurip dan sekitarnya. "Dua pelaku pencurian kayu sonokeling yang kita tangkap di Winong, di Kalibatur kemarin juga hasil kerja keras kita," ungkapnya.
Meski sudah tergolong banyak penurunan aksi dan ungkap pencurian kayu, ia minta masyarakat semakin sadar akan fungsi hutan. "Imbauan kami stop illegal logging. Mari kita jaga hutan ini sebagai penyangga kehidupan," terangnya.
Seperti diketahui, 68 kayu jati dari hasil pembalakan liar di Tulungagung ditangkap polisi. Seorang pria berinisial GP warga Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran pria 37 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pembalakan liar.
Diketahui, pembalakan liar yang dilakukan oleh pelaku berada di petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpak gempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir.
Penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki izin yang sah. Saat ditangkap pelaku menikmati hasil pembalakan liarnya. Atas dasar laporan itu, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, ternyata informasi dari masyarakat yang masuk memang benar adanya.
Selain mengamankan barang bukti 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.