free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Potong 68 Kayu Jati, Pembalak Liar di Tulungagung Ditangkap Polisi

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2022, 22:48

Placeholder
Pelaku dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial GP warga Dusun Papar Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran pria 37 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pembalakan liar.

Diketahui, pembalakan liar yang dilakukan oleh pelaku berada di petak 64F kelas hutan KUIV bagian hutan Boyolangu I tanaman jenis jati tahun tanam 2003 di RPH Tumpak Gempol masuk Dusun Papar, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Wali Kota Mojokerto Ingatkan Pentingnya Cegah Penyebaran DBD dan DD

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku pembalakan liar ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kalidawir pada Jum'at (7/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut Iptu Nenny, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melihat adanya tumpukan kayu glondongan yang diduga tidak memiliki izin yang sah, dan saat ditangkap pelaku menikmati hasil pembalakan liarnya.

"Laporan masyarakat diterima oleh petugas KRPH Tumpak Gempol yang dilanjutkan ke Polsek Kalidawir," kata Iptu Nenny, Sabtu (8/1/2021).

Atas dasar laporan itu, lanjut Nenny, petugas KRPH bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, ternyata informasi dari masyarakat yang masuk memang benar adanya.

"Terdapat 68 potong kayu glondongan yang dikuasai oleh pelaku GP, sehingga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga : Cegah Parkir Liar, Road Barrier Dipasang di Jalan Sultan Agung

Selain mengamankan barang bukti 68 potongan kayu glondongan. Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gergaji mesin dan sebuah buku yang digunakan untuk mencatat kayu jati yang dijual oleh pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan," imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni