JATIMTIMES – SS (45) Pedagang burung asal Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Kamis (6/1/2021) harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Wuluhan. SS diamankan polisi karena dilaporkan oleh SP (60) paman dari Kencur (bukan nama sebenarnya) siswi kelas 5 SD yang telah dicabuli oleh terlapor.
Informasi yang berhasil dihimpun jatimTIMES, aksi pelaku yang selama ini tinggal sendirian, bermula dari seringnya pelaku memberi uang kepada korban saat berangkat dan pulang sekolah, sehingga ketika pelaku memanggil korban untuk datang ke rumahnya, pelaku tidak menaruh curiga.
Baca Juga : Berkas Rampung, Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu Segera Disidangkan
“Saat itu keponakan saya dipanggil pelaku dan disuruh membelikan mi rebus dan susu sachetan, saat pulang dari membeli mi dan susu, pelaku menyuruh keponakan saya masuk ke rumahnya. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan cabulnya hingga dua kali, karena memang pelaku selama ini tinggal sendirian,” ujar SP paman korban.
Perbuatan pelaku ini sendiri diketahui paman korban saat, pelaku pada kamis dini hari terlihat masuk ke dalam rumahnya dan hendak menuju kamar korban. Selama ini korban memang tinggal bersamanya, saat ditanya maksud kedatangannya, pelaku kebingungan dan seperti orang linglung kemudian pulang.
“Saat saya tanya, pelaku kebingungan seperti orang linglung, kemudian pulang, saya pun curiga dan bertanya kepada keponakan saya, dan keponakan saya mengaku jika pernah dicabuli oleh pelaku, sehingga kami langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Wuluhan,” ujar SP.
Kapolsek Wuluhan Iptu. Solekhan Arif saat dikonfirmasi jatimTIMES membenarkan adanya laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dari rumahnya.
Baca Juga : Mirip Adegan War Movies, Pria di Tulungagung ini Acungkan Keris dan Ancam Pensiunan Polri
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan, saat ini yang bersangkutan statusnya masih sebagai terlapor, karena kami masih akan memeriksa korban dan saksi-saksi,” ujar Kapolsek Sabtu (9/1/2021).
Jika perbuatan terlapor terbukti, polisi akan menjerat terlapor dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kalau terbukti, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sanksinya ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek.