free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Wanita Berhijab Merah Diduga Curi Helm di Area Parkir Masjid Asy-Syuhada Pamekasan

Penulis : khairul rozi - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jan - 2022, 21:57

Placeholder
Hasil screnshoot dari vidio dugaan pencurian helm di area parkir masjid Asy-Syuhada Pamekasan (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES - Seorang wanita berhijab diduga mencuri helm di area parkir Masjid Agung Asy-Syuhada Jl. Masegit, Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Aksinya itu terekam dalam sebuah video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di sekitar area parkir masjid. Bahkan, videonya saat ini viral di sejumlah media sosial.

Baca Juga : Banyak Jalan Rusak, DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Bentuk Tim Aspal Keliling

Dalam tayangan CCTV itu, wanita tersebut mengenakan hijab warna merah, jaket coklat, rok hitam, bermasker dan berkacamata.

Sebelum melancarkan aksinya, terduga pencurian helm terlihat mondar mandir di tempat parkir masjid Jamik Pamekasan sambil menunggu kondisi sepi. Saat kondisi sepi, wanita tersebut langsung melancarkan aksinya.

Sementara itu, Takmir Masjid, Kh Ahmad Baidawi Absar, membenarkan adanya dugaan pencurian helm di area parkir masjid Agung Asy- Syuhada.

Menurutnya, Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (05/01/2022) kemarin, sekitar pukul 10:58 WIB.

"Iya disitu memang mungkin sudah diincar oleh pencuri hilang itu pada waktu yang sangat lenggang petugas," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/01/2022).

Menurutnya, helm tersebut merupakan milik salah satu ustadzah atau seorang guru disalah satu Raudatul Athfal (RA) di wilayah Pamekasan.

Baca Juga : Viral Video Oknum Anggota TNI Terlibat Baku Hantam dengan Petani di Deliserdang, 3 Anak jadi Korban

Sementara itu, AKP Nining Dyah PS, Kasi Humas Polres Pamekasan mengatakan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan koordinasi dengan pihak Masjid.

"Kami masih melakukan penyelidikan, jika terungkap nantinya pelaku akan dikenakan pasal 364 KUHP,” tutupnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini pihak korban belum melapor secara resmi kepada pihak berwajib atas kejadian tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Pipit Anggraeni