free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

5 Pemuda dalam Pengaruh Miras Diamankan atas Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jan - 2022, 21:35

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menjelaskan ungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Simpang Candi Sewu, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (6/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota kembali mengamankan lima pemuda atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Simpang Candi Sewu, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada saat malam tahun baru 2022 di hari Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Di mana kelima tersangka pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras (miras). 

Baca Juga : 45 Ruas Jalan Bakal Dibenahi Sepanjang 2022, Jalan Raya Pucangro Dimulai Maret 

"Di mana setelah kejadian kasus 170 pengeroyokan dan 351 penganiayaan para pelaku diamankan jam 9 pagi harinya tanggal 1," ungkap perwira yang akrab disapa Buher saat rilis ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan, Kamis (6/1/2022). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Simpang Candi Sewu, terdapat dua perkara yang melibatkan lima pemuda tersebut. 

Di mana pihak kepolisian juga telah menangkap dan menahan setidaknya lima pemuda tersebut. Yakni berinisial FA, LA, FW, AE dan FJ dengan dua laporan polisi yang berbeda. 

"Memang akibat dari pada euforia pada saat pergantian malam tahun baru terjadilah selisih paham, sehingga terjadi pemukulan (oleh FJ kepada FA)," ungkap Tinton. 

Saat FJ melakukan pemukulan kepada FA karena merasa tidak terima diusir dari rumah kos karena masalah pribadi keduanya, tersangka LA merasa tidak terima rekannya dipukul oleh FJ, akhirnya melakukan pengeroyokan kepada FJ bersama FA.

Secara bersamaan di TKP terdapat saksi AFF yang berusaha melerai pengeroyokan yang dilakukan oleh LA dan FA kepada FJ, serta menyuruh FJ untuk pergi dari rumah kos agar perkelahian dapat terselesaikan. 

Baca Juga : 9 Pemuda di Kota Malang Diamankan Polisi, Buntut Pengeroyokan dan Mabuk saat Pergantian Tahun

Setelah beberapa saat pergi dari rumah kos tersebut, pada hari Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, FJ datang kembali langsung menuju kamar dan menendang wajah FA. Kemudian melihat rekannya ditendang, FW dan AE bersama FA melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama kepada FJ. 

Sehingga, merasa sama-sama menjadi korban, kedua belah pihak membuat laporan kepolisian. Untuk FJ membuat laporan polisi terkait Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan menetapkan empat tersangka yakni FA, LA, FW dan AE. Keempat tersangka pun terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kemudian untuk FA membuat laporan polisi terkait Pasal 352 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan menetapkan satu orang tersangka yakni FJ dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara. 

"Kita lakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang kita terima, kita lakukan penahanan terhadap pelaku, kejadian tersebut untuk menjadi contoh kepada yang lain, agar tidak ada kekerasan di wilayah Malang Kota," pungkas Tinton. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni