JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di SMKN 1 Lumajang, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama menghasilkan kesepakatan bahwa per tanggal 3 Januari 2022 tentang pembelajaran tatap muka.
Baca Juga : Cegah Omicron Masuk Tulungagung, Bupati Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19
Di SMKN Lumajang Gubernur Khofifah meninjau beberapa ruangan antara lain lapangan sekolah, Radio SMK, Laboratorium Perakitan, Perpustakaan, UKS, Ruang Kelas Akuntansi 1, dan Laboratorium Kimia Industri.
Tidak hanya meninjau tetapi juga berinteraksi dengan beberapa siswa yang sedang melakukan praktik.
Kriteria pembelajaran tatap muka yang dikatagorikan pertama, yakni vaksinasi dosis untuk kedua Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)minimal 80 persen dan vaksinasi dosis kedua lansia di se-kabupaten minimal 50 persen.
"Dengan demikian pembelajaran tatap muka di semua unit, jenis dan jenjangnya bisa dilaksanakan 100 persen sesuai dengan kapasitas kelas dengan lama pembelajaran 6 jam, masing-masing pelajaran 45 menit, istirahat selama 15 menit, kantin tidak boleh buka dan protokol kesehatan harus dijaga ketat," kata Gubernur Jatim.
Sedangkan dikategori yang ketiga yaitu vaksinasi yang memiliki dosis GTK antara 50-80 persen. Sementara untuk lansia antara 40-50 persen, dengan begitu PTM akan tetap 100 persen, namun dibagi dalam dua shift.
Baca Juga : Giliran Kabupaten Malang, Dapat Kiriman Ribuan Paket Beras Bergambar Puan Maharani
"Selama 6 jam, pembelajaran tatap muka dengan masing-masing 45 menit jam belajar. Untuk istirahatnya selama 15 menit dan kantin tidak boleh buka. Para siswa siswi harus diwajibkan membawa bekal dari rumah," jelas Gubernur Jatim kemudian.
Karena SMKN 1 Lumajang masuk dalam kategori ke dua sehingga bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun tetap di bagi dalam dua shift.
“Menurut Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022, SMKN 1 Lumajang masuk kategori kedua jadi boleh masuk 100 persen tapi dibagi dua shift, 6 jam pelajaran, 15 menit istirahat, tanpa kantin dibuka,” tuturnya.