free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sutiaji Rapat Terbatas dengan DPUPRPKP, Bahas Pembangunan MCC hingga Perbaikan Jalan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

05 - Jan - 2022, 03:05

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat menggelar rapat terbatas dengan pejabat di lingkup DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (4/1/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menggelar rapat terbatas (ratas) dengan pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Selasa (4-1-2022). Mereka membahas beberapa progres proyek pembangunan di Kota Malang. 

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut menyampaikan bahwa dalam hasil evaluasi yang telah dilakukan, terdapat beberapa proyek pembangunan yang harus segera dilanjutkan dan diselesaikan tahun 2022. 

Baca Juga : Gus Yani Temukan Dana Pensiun di Perumda Giri Tirta Rp 8 Miliar, Langsung Coret

"MCC (Malang Creative Center) itu kan 2021 ke 2022. Nah itu tetap kita mitigasi berkaitan 203 hari lagi. Memang harus closing date di sana (22 Juli 2022). Kami minta progresnya," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Selasa (4/1/2022).

Kemudian berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Tlogomas, penyelesaiannya  semula ditargetkan selesai pada 28 Desember 2021.  Namun, terjadi kemunduran dari jadwal semula yang disebabkan adanya bencana banjir bandang yang menghambat pengerjaan Jembatan Tlogomas. Akhirnya Pemkot Malang memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian selama 50 hari kalender. 

Sutiaji menuturkan, untuk saat ini progres pembangunan Jembatan Tlogomas sudah mencapai 90,04 persen. Namun, meskipun diberikan tambahan waktu selama 50 hari kalender, denda pun akan diterapkan jika kontraktor tidak selesai tepat waktu.

"Tapi tetap mereka kena hukuman denda Rp 43 juta per hari. Dan kami lihat progresnya," ujar Sutiaji. 

Nantinya denda Rp 43 juta tersebut berlaku untuk setiap hari keterlambatan dari 50 hari kalender. Jadi semisal nanti pihak kontraktor melakukan keterlambatan selama 20 hari, maka denda Rp 43 juta dikalikan  20 hari. 

Jajaran pejabat DPUPRPKP Kota Malang.

Selain itu, Sutiaji  mengatakan, terkait mekanisme kebijakan, akan disampaikan berdasarkan siteplan atau blue print atau peta perencanaan. Salah satunya yang menjadi fokus Pemkot Malang yakni drainase untuk penanganan banjir di Kota Malang. 

"Titik banjir sudah berkurang tapi bertambah lagi. Persentasenya seharusnya sudah bisa 100 persen. Tapi karena ada tiga titik yang masih crowded untuk banjir," terang Sutiaji. 

Lalu, mengenai perbaikan jalan-jalan rusak yang ada di Kota Malang, Sutiaji menyampaikan bahwa Pemkot Malang beberapa waktu lalu akan menerima bantuan keuangan (BK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Namun, karena pandemi vovid-19 belum usai, akhirnya dilakukan recousing anggaran untuk penanganan dan pemulihan pandemi covid-19. 

Baca Juga : Sanusi Optimistis Kabupaten Malang Segera Kembali Zero Covid

"Ke depan saya minta menginventarisasi jalan-jalan yang persekian tahun harus ada peremajaan dan pemeliharaan," kata Sutiaji. 

Selanjutnya, beberapa kebijakan untuk peningkatan kelas jalan juga harus dilakukan. Salah satunya jika terdapat jalan yang awal mulanya direncanakan akan dilakukan pengaspalan, ternyata kurang efektif dan lebih efektif menggunakan sistem pengecoran jalan.

"Ke depannya kita lakukan simulasi untuk manajemen pengelolaannya tadi. Tentu kami harus lakukan simulasi untuk pembenahan infrastruktur jalan ini untuk mengurangi kemacetan," tandas Sutiaji. 

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, seusai digelar rapat terbatas bersama Wali Kota  Sutiaji, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan sesuai target perencanaan awal. "Komitmennya sesuai target begitulah. Pekerjaanlah sama anggaran 2022 sesuai target, sesuai rencana," kata Diah. 

Kemudian, terkait peningkatan kelas jalan, pihaknya harus berkoordinasi dan melakukan analisis dari beberapa aspek dengan seluruh jajaran pejabat terkait di DPUPRPKP Kota Malang serta para ahli.  Pasalnya, jika dilakukan peningkatan kelas jalan, ruas jalan harus dilebarkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Peningkatan kelas jalan biasanya didahului pelebaran. Kalau bisa kita lebarkan, bisa kita tingkatkan. Tapi untuk sementara ini belum ada kebijakan melaksanakan kenaikan kelas jalan," pungkas Diah. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy