Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jajaran Direksi hingga Dewas Perumda Giri Tirta Gresik Dipecat, Gus Yani Beberkan Alasannya

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Jan - 2022, 17:57

Placeholder
Bupati Gresik Gus Yani (kanan) ketika melakukan audit internal melibatkan sejumlah OPD terkait pada September 2021 lalu. (Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memecat seluruh jajaran direksi Perumda Giri Tirta atau PDAM Gresik. Pemecatan berlaku sejak 31 Desember 2021 lalu.

Pemecatan itu disinyalir dari hasil audit internal pemerintah beberapa waktu lalu yang mendapat temuan terkait anggaran modal Rp 25 Miliar yang tidak sesuai perencanaan.

Baca Juga : Hari Terakhir Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Malang Masih Landai

"Jajaran direksi dan dewas kita berhentikan semua," kara Gus Yani dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (2/1/2022).

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang, Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah, dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik

Kemudian, Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Harisun Awali, dari Jabatan Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.

"Karena memang manajemen PDAM butuh pembenahan total karena terkait dengan pelayanan masyarakat," imbuhnya.

Bupati milenial itu telah menunjuk pejabat sementara pelaksana tugas. Diantaranya, Plt Dirum PDAM Gunawan, Plt Dirum Wiwid, dan Plt Dirtek Fatris. 

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Malang Tahun 2022 di Atas 4 Persen

Sedangkan lelang jabatan direksi akan dibuka pekan depan. Gus Yani berharap manajemen baru dapat mengatasi persoalan di PDAM. Terutama soal keluhan pelanggan.

Disisi lain, Siti Aminatus Zariyah mengaku sudah menerima surat keputusan pemberhentiannya itu. Dirinya mengaku legawa atas keputusan yang diambil kepala daerah. "Iya, SK nya sudah saya terima," katanya, dihubungi lewat selulernya, Minggu (2/1/2022).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Pipit Anggraeni