free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Razia Tempat Karaoke di Kota Batu: LC Simpan Obat Mengandung Narkotika dan 2 Lokasi Langgar PPKM

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

01 - Jan - 2022, 22:41

Placeholder
BNN Kota Batu bersama Satpol PP Kota Batu saat melakukan rilis di BNN Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kota Batu melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam di Kota Batu, Jumat (31/12/2021) dini hari. Hasilnya, pemandu lagu atau LC (lady companion) kedapatan membawa pil double L dan 15 butir obat mengandung unsur narkotika.

“Tim melakukan razia di beberapa tempat hiburan yang memang masih buka. Menemukan tas milik pemandu lagu atau LC yang kedapatan membawa pil double L dan 15 butir obat yang dari hasil tes diduga mengandung unsur narkotika,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu Agus Surya Dewi. ”Tapi kami akan uji laboratoriumkan dulu untuk 15 butir obat ini,” sambung Dewi.

Baca Juga : 2 Ton Sampah Terkumpul saat Malam Tahun Baru di Kota Batu, Didominasi Plastik

 

 Razia ini melibatkan sejumlah petugas gabungan dari beberapa unsur terkait. Di antaranya BNN Kota Batu, Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, Garnisun Kota Malang, Kesbangpol, serta Linmas Kota Batu. Mereka menyisir sedikitnya 4 lokasi karaoke. “Empat lokasi ini karaoke ini ada di Next, Hello, Samba dan Bandit,” tambah Dewi. 

Next Karaoke dan Bandit Karaoke diketahui tetap buka melebihi peraturan PPKM,  yakni jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Saat dirazia, pengunjung di tempat karaoke itu diminta melakukan tes urine. Sedikitnya ada 36 pengunjung yang dites dan hasilnya diketahui negatif.

Sementara itu Kasi Dalops Satpol PP Kota Batu Ariek Dwi Utami menambahkan, dua tempat hiburan malam yang diketahui tetap buka  melebihi jam PPKM  yang ditetapkan. Satpol PP sudah memanggil pihak pemilik atau owner kedua tempat karaoke itu untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Seorang PNS Ditemukan Tewas di Kamar Hotel saat Pergantian Tahun Baru, Mulut Berbusa

 

“Mereka dipanggil karena melebih jam operasional yang telah diatur dalam Inmendagri dan pasti terkena sanksi,” ujar Ariek.

Hanya, sanksi apa yang bakal diterima tempat karaoke tersebut, Ariek mengatakan masih menunggu pemeriksaan. “Lebih lanjut, bisa sanksi tipiring atau yang lain,” terang Ariek.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy