JATIMTIMES - Bupati Malang HM Sanusi melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 401 ASN yang mulanya menduduki jabatan administrasi menuju jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Pengambilan sumpah jabatan 401 pejabat di lingkungan Pemkab Malang ini dilakukan secara hybrid di 2 tempat berbeda yaitu Pendopo Agung Kabupaten Malang dan Pendopo Panji Kepanjen, Jum'at (31/12/2021).
Baca Juga : Kakek Bawa Cangkul di Tulungagung Ini tidak Mati Meski Tertabrak Kereta Api dari Belakang
Pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Agung Kabupaten Malang dihadiri oleh Bupati Malang HM Sanusi, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. Sedangkan di Pendopo Panji Kepanjen, diwakili Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto.
Pada kegiatan itu, Sanusi menyampaikan bahwa pengambilan sumpah jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan ini merupakan penyederhanaan dari birokrasi yang ada.
“Kinerjanya tetap, akan tetapi hanya menyederhanakan birokrasi. Sehingga nantinya lebih dapat mengedepankan pelayanan yang terbaik,” kata Sanusi usai acara.
Saat itu, Sanusi juga menekankan bahwa kinerja pelayanan publik harus dipercepat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal.
“Sehingga nantinya tidak ada yang menghambat pelayanan publik, karena birokrasi yang ribet. Penyederhanaan birokrasi juga membuat pelayanan nantinya tidak banyak pindah-pindah meja,” tambah Sanusi.
Sanusi berpesan agar pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat melakukan beberapa hal. Salah satunya menerapkan prinsip budaya kerja 5K.
Baca Juga : Lantik 317 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Bupati Blitar
“Saya harap kepada pejabat yang baru saja dilantik agar segera lakukan konsolidasi di lingkungan kerja masing-masing. Kedua, bangun sinergitas dalam rangka mewujudkan program pemerintah Kabupaten Malang dengan prinsip 5K budaya kerja. Ketiga, selaku meningkatkan kinerja pribadi untuk kebangkitan bersama,” harap Sanusi.