JATIMTIMES- Optimalisasi layanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, meluncurkan layanan “Cedak Mas” atau Cepat Dekat Masyarakat.
Layanan ini kian mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan dokumen administrasi kependudukan sampai proses pendistribusian dokumen fisik yang telah jadi dari akte kelahiran, kartu keluarga dan KTP elektronik diantar disdukcapil sampai kantor kecamatan se-Kabupaten Tuban.
Baca Juga : 14 Kades Hasil Pilkades Serentak 2021 Dilantik, Bupati Tulungagung Minta Para Kades Segera Menyesuaikan
Kadis Dukcapil Tuban Rohman Ubaid menjelaskan, layanan cedak mas merupakan implementarsi dari visi misi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar tercipta pelayanan publik cepat, mudah, dan dekat.
Program layanan itu telah dimulai di Desa Sugihan Jatirogo, dan diluncurkan Bupati Tuban pada 22 Desember lalu, dan akan berlaku di semua kecamatan mulai Januari 2022. “Di setiap kecamatan terdapat alat cetak dokumen yang siap untuk mencetak semua produk administrasi kependudukan,” tutur Ubaid, Rabu (29/12/2021).
“Alat cetak telah didistribusikan ke 19 kecamatan kecuali Kecamatan Kota. Kecamatan Tuban menjadi pengecualian, sebab alat serupa telah dipasang di Mall Pelayanan Publik (MPP),” sambungnya.
Alat Cetak Dokumen Kependudukan (ACDK) dapat mencetak KTP, KK, KIA, akte kelahiran dan kematian serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKP PWNI. Alat tersebut juga telah terverifikasi oleh kementerian. “Jadi sudah berstandar dari Dirjen Kependudukan,” tambah Ubaid.
Lanjutnya, mekanismenya, cetak dokumen berkas atau persyaratan permohonan diterima dan diverifikasi petugas desa atau kecamatan. Selanjutnya difoto scan dan dikirim secara online ke Disdukcapil oleh petugas desa atau kecamatan.
Lalu, berkas atau persyaratan diverifikasi petugas Disdukcapil dan jika sudah sesuai dan tidak ada permasalahan langsung diberikan tanda tangan secara elektronik, selanjutnya dokumen dapat dicetak di kecamatan.
Jika proses lancar maka dalam waktu dua hari, dokumen sudah jadi dan dapat diambil oleh pemohon atau petugas desa di kantor kecamatan.
Ubaid juga menegaskan, operator SIAK di kecamatan telah mendapatkan pelatihan mengoperasikan alat anjungan tersebut. Sehingga diharapkan, tidak ada keterlambatan pelayanan akibat operator belum kompeten. “Sudah diberi pelatihan Kamis kemarin, dan sudah ready semua,” tegas Ubaid.
Selain itu, Icon Plus selaku menyedia jaringan internet juga telah diminta untuk benar-benar menjaga jaringan internet di desa agar tetap stabil.
Baca Juga : Tingkatkan Layanan Pekerja Migran, Menaker Ida Resmikan LTSA di Blitar
Sebagai permulaan, dibukanya layanan gratis tersebut, Disdukcapil Tuban menyiapkan setidaknya 250 Blangko KTP dan KIA untuk setiap kecamatan.
Ubaid mengatakan, untuk minggu pertama di bulan Januari 2022 pihaknya menyediakan 250 blangko KTP dan KIA, dan akan terus ditambah sesuai kebutuhan di kecamatan. Adapun restock dari kementerian terus dilakukan setiap satu minggu sekali.
“Untuk saat ini, blangko yang tersedia baik KTP dan KIA berkisar 9000 lembar. Untuk dokumen lainnya, seperti KK, akte Lahir, dan surat lainnya tidak menjadi masalah, sebab bisa dicetak menggunakan kertas HVS,” jlentrehnya.
Ubaid berharap, dengan layanan “Cedak Mas” masyarakat bisa segera memahami program ini, dan operator di kecamatan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Semoga dengan layanan ini, masyarakat lebih sadar dan bisa tertib administrasi kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, meningkatkan layanan adminduk yang dilakukan Disdukcapil, juga untuk menghilangkan stigmatisasi masyarakat (pemohon) perihal pungutan liar yang kerap menghantui saat mengurus dokumen Adminduk mulai KK, akte lahir, KTP elektronik. (*)