free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nekat Terobos Pembatas Alun-alun dan Taman Kota Malang, Denda Rp 100 Ribu Menanti

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Dec - 2021, 03:02

Placeholder
Tampak banner pemberitahuan larangan masyarakat untuk memasuki kawasan Alun-alun Kota Malang, Selasa (28/12/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberikan sanksi kepada siapa saja yang nekat menerobos pembatas larangan masuk di kawasan Alun-alun Kota Malang dan taman kota.

Pasalnya, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Alun-alun Kota Malang dan taman kota ditutup untuk masyarakat umum.

Baca Juga : Jelang Tahun Baru 2022, Harga LPG Non Subsidi Alami Lonjakan

 

Penutupan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 71 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. 

"Tahun baru (taman kota) saya suruh tutup semua, dipastikan tahun baru nanti steril semua dan akan kita jaga," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Selasa (28/12/2021). 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, terdapat beberapa tingkatan sanksi bagi masyarakat yang menerobos pembatas dilarang masuk Alun-alun Kota Malang dan taman kota.

"Sanksinya berdasarkan Perwal Nomor 30 Tahun 2020, kalau ada yang melanggar ada sanksinya, mulai teguran lisan, sanksi sosial, atau denda administrasi Rp 100 ribu," tegas Rahmat kepada JatimTIMES.com melalui saluran telepon. 

Di mana Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

281221_terobos-alun-alun-denda.psd-13d7423d26f68cc7c.png

"Siapapun yang melanggar terkait prokes dan PPKM, saat ini terpantau masyarakat kooperatif. Kalau bandel akan kami kenakan sanksi denda," ujar Rahmat. 

Karena memang untuk pengelolaan Alun-alun Kota Malang dan taman kota merupakan tugas pokok fungsi (tupoksi) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sedangkan untuk penindakan pelanggaran merupakan tupoksi Satpol PP Kota Malang. 

Baca Juga : Tampil Lebih Menarik, Pagar Alun-Alun Tugu Kota Malang Bakal Dibongkar

 

Lebih lanjut, upaya penutupan Alun-alun Kota Malang dan taman kota merupakan pencegahan kerumunan pada saat momentum Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Nantinya juga akan ada penjagaan dari petugas Satpol PP Kota Malang yang berjumlah delapan orang berjaga dalam dua shift. 

"Dari Satpol PP ada delapan personel untuk memantau taman kota satu shift. Ada pagi dan malam hari, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 24.00 WIB," terang Rahmat. 

Terlebih lagi saat ini Kota Malang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Dengan penutupan ini nantinya juga untuk menjaga stabilitas dan kondisi Covid-19 agar tetap melandai serta terkendali. 

"Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir, mencegah lebih baik dari pada mengobati," pungkas Rahmat.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni