Jatim Times Network Logo
Hukum dan Kriminalitas

Dituntut 10 Bulan, Pencuri HP Minta Keringanan Hukuman

27 - Dec - 2021, 04:57

Terdakwa Budi Susilo ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (27/12/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTimes)
Terdakwa Budi Susilo ketika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (27/12/2021). (Foto : Syaifuddin Anam/GresikTimes)

JATIMTIMES - Penyesalan selalu datang belakangan. Hal itulah yang dialami Budi Susilo, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (27/12/2021).

Budi Susilo dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona. Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 362 KUHP.

Baca Juga : Kaleidoskop Kota Malang: Banjir, Penganiayaan, hingga Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku sangat menyesal telah mencuri handphone yang membuat dirinya mendekam di sel tahanan. Apalagi, istrinya sedang sakit-sakitan.

"Baru sekali ini yang mulia, saya mengaku salah. Mohon keringanan hukuman. Kasihan istri saya," kata terdakwa ketika menjalani sidang secara virtual.

Majelis hakim yang diketuai Ari Karlina akan menjatuhkan hukuman pada pekan depan. Pihaknya akan mendiskusikan dengan kedua hakim anggotanya.

"Sidang ditunda pekan depan. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," pungkas Karlina menutup persidangan.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu. Terdakwa Budi Susilo berangkat dari rumahnya Desa Porodeso, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, menuju Surabaya.

Dalam perjalanan ke Kota Pahlawan, dirinya mampir ke warung kopi suramadu di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Baca Juga : Mirip Geng Motor, Pria di Tulungagung ini Tendang Mantan Istrinya Saat Berkendara

Di warung milik Silvina Afrina Rahayu tersebut, awalnya terdakwa akan membeli rokok. Kemudian, korban masuk ke rumahnya dan meninggalkan handphone di atas meja.

Karena ada kesempatan, alat komunikasi tersebut langsung diambil dan buru-buru meninggalkan lokasi. Untungnya, korban mengetahui bahwa barang miliknya telah dicuri, sehingga langsung teriak maling. 

Sejumlah orang di sekitar lokasi langsung merespons cepat, dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang buktinya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :