JATIMTIMES - Menjelang akhir tahun 2021, Polresta Malang Kota memusnahkan 1.500 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, jenis dan kasus di Halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/12/2021).
Dalam pemusnahan ribuan botol miras tersebut hadir Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota AKP Danang Yudanto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif dan Kasubag Umum Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang Yudha Wirawan.
Baca Juga : Ganjar Pranowo Bangga Pratama Arhan Bikin Harum Jawa Tengah
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menjelaskan, 1.500 botol miras tersebut merupakan hasil tangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba dan Satsamapta Polresta Malang Kota selama tahun 2021.
Sebanyak 1.500 botol miras itu pun dari beragam merek dan jenis. Deny menyebut bahwa terdapat miras dengan jenis Arak Bali, Arak Jawa, Anggur OrangTua hingga ada juga yang tidak berlabel dan itu termasuk kategori miras jenis Arak.
"Kalau kecamatan dimana ada penduduk yang suka hobi miras, tentu peredaran paling banyak. (Peredaran miras) rata ya di Kota Malang ini," ungkap Deny saat rilis pemusnahan ribuan botol miras di Halaman Mapolresta Malang Kota.
Kemudian untuk miras yang tidak terdapat label, itu merupakan produk home industri di Kota Malang yang akan dikirimkan ke wilayah Denpasar. Namun telah digagalkan oleh jajaran Satsamapta Polresta Malang Kota.
"Yang nggak ada label ini penyitaan dari Satsamapta, mau diangkut bus dibawa ke Bali, kemasannya biasa seperti air mineral," terang Deny.
Penekanan peredaran miras ini juga sebagai antisipasi dari Polresta Malang Kota terkait adanya keributan yang dipicu oleh kondisi tidak sadar yang akhirnya membuat keributan dengan menantang orang-orang yang ditemui. Hal itu dirasa sangat meresahkan sekali dan mengganggu kondusifitas, serta berpotensi terjadinya perkelahian atau bahkan sampai tawuran.
"Kira-kira yang jumlah penduduk angka pengangguran tinggi itu rentan tawuran. Termasuk anak-anak muda yang suka nongkrong malam seperti di Lowokwaru, kemudian di Sukun juga itu yang agak rawan," jelas Deny.
Dalam gelaran Operasi Lilin 2021 pihaknya juga melakukan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal. Namun, dalam kurun waktu seminggu pihaknya belum menemukan kegiatan pesta miras.
Baca Juga : Kaleidoskop Kota Malang: Banjir, Penganiayaan, hingga Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Kalau ada info di suatu tempat coba-coba pesta miras bisa di laporkan ke pos pelayanan yang ada di kota. Nanti kita tindak cepat melakukan upaya mengamankan para pelaku," kata Deny.
Pihaknya berharap, dengan adanya pemusnahan 1.500 botol miras ini, dapat memberikan pencerahan kepada para pengguna miras agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Diharapkan masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan kepada Polsek terdekat jika diketahui ada pesta miras atau narkoba, sehingga Polisi segera bertindak cepat mengamankan pelaku," pungkas Deny.