free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Natal 2021, Lapas Kelas II B Tulungagung Berikan Remisi Kepada 6 Orang Warga Binaan

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Dec - 2021, 00:36

Placeholder
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2021 kepada warga binaan Lapas Kelas II B Tulungagung. Sabtu, 25/12/2021. (Foto: Ahmad for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang beragama kristen. Pemberian remisi dikhususkan dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Kalapas Kelas II B Tulungagung, Tunggul Bawono mengatakan, ada 16 warga binaan lapas kelas II B Tulungagung yang beragama kristiani, dan yang mendapat remisi khusus Natal 2021 ada 6 orang.

Baca Juga : Sidak Lumbung Sosial di Tulungagung, Mensos Risma Minta Ada Penambahan Jalur Evakuasi 

"Ada 16 warga binaan yang beragama kristiani, kemudian yang mendapat remisi khusus Natal 2021 berjumlah 6 orang, 2 diantaranya bebas karena mendapat remisi dan asimilasi," kata Tunggul, Sabtu (25/12/2021).

Syarat pemberian remisi, lanjut Tunggul, berdasarkan ketentuan dari Menteri Hukum dan HAM, diantaranya adalah napi yang diusulkan berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya. Selain itu, napi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas itu sendiri dengan predikat baik.

Dijelaskan, besaran remisi yang diberikan itu bermacam-macam, ada yang 15 hari dan ada yang 1 bulan 15 hari, dan yang menjadi faktor pembeda besaran remisi yaitu masa pidana yang sudah dijalani napi.

Untuk remisi umum napi pada awal tahun diberi selama 1 bulan dan untuk tahun kedua selama 2 bulan. Sedangkan remisi khusus biasanya diberikan untuk keagamaan, baik yang beragama kristiani atau beragama Islam dilaksanakan besaran di awal tahun pertama selama 15 hari, dan tahun kedua selama satu bulan.

"Pemberian remisi tidak berlaku bagi mereka yang berstatus sebagai tahanan," jelasnya.

Yang dimaksud berstatus tahanan, lanjutnya, itu biasanya bagi napi yang belum inkrah atau belum mendapatkan putusan dari pengadilan negeri ataupun mereka yang masih melakukan upaya hukum lain, misalkan banding atau kasasi.

Baca Juga : Kreasi Natal, Ribuan Botol Bekas Disulap Jadi Pohon Natal 

 

Sebagai Kalapas, Tunggul berharap, bagi napi yang telah bebas dari remisi dan asimilasi khusus Hari Natal 2021, dapat lebih berguna dalam menjalani hidup di masyarakat.

Menurutnya, selama menjalani hukuman, mereka sudah banyak mendapatkan arahan dan binaan dari pihak lapas, maka setelah mereka bebas semoga bisa hidup lebih berguna bagi keluarga serta orang lain.

"Semoga mereka tidak mengulangi perbuatan yang dapat menyebabkan ia kembali ke rumah tahanan," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Pipit Anggraeni