free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kolonel dan 2 Oknum TNI AD Terlibat Penabrakan dan Pembuangan 2 Remaja hingga Tewas Terancam Penjara Seumur Hidup

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

25 - Dec - 2021, 19:30

Placeholder
Postingan Pusat Penerangan TNI soal 3 oknum TNI AD yang tewaskan 2 remaja.(Foto: Twitter)

JATIMTIMES - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan membuang jenazah korban ke daerah Cilacap terancam pidana seumur hidup.

Hal tersebut sesuai dengan jerat hukum yang dilimpahkan kepada tiga orang oknum TNI AD itu.  "Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika.

Baca Juga : Amankan Natal, Banser NU di Tulungagung Turut Amankan Sejumlah Gereja

Andika dengan tegas langsung memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta oditur jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap ketiganya.

Sebelumnya, dua remaja korban kecelakaan ditemukan di dua titik yang berbeda. Tepatnya di sepanjang Sungai Serayu. Remaja putra-putri itu sebelumnya ditabrak mobil tiga oknum TNI AD tersebut di Kabupaten Bandung. Kemudian kedua korban dinaikkan ke mobil tiga tentara itu dengan alasan mau dibawa ke rumah sakit. Nyatanya, mayat keduanya ditemukan hanyut di sungai di Jawa Tengah. 

Tiga oknum TNI AD itu yakni Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka; Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua AH dari Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Saat ini ketiganya masih menjalani penyidikan polisi militer di markas masing-masing.

Mereka diduga melanggar peraturan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga : Meluncur 2022, Berikut 5 Bocoran Terbaru iPhone 14, dari Spesifikasi hingga Jadwal Rilis

Tiga prajurit tersebut juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, panglima TNI juga menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta oditur jenderal untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut. "Saya perintahkan ketiganya dipecat," cetus Andika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy