free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembenahan Jalan Rusak Dilaksanakan di 2022, Begini Penjelasan Pemkot Malang

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

24 - Dec - 2021, 23:15

Placeholder
Salah satu jalan rusak di kawasan Jl Ki Ageng Gribig Kota Malang. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Ruas jalan di beberapa titik Kota Malang mengalami kerusakan. Hal ini dinilai cukup menggangu aktivitas pengguna jalan. Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang urung bisa segera merealisasikan pembenahan jalan dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (24/12/2021).

Beberapa lokasi jalan rusak itu, diantaranya di kawasan Jl Ki Ageng Gribig, juga ada di kawasan Jl Mayjend Sungkono. Saat ini, dikatakan Sutiaji, anggaran untuk perbaikan jalan rusak dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah di ploting sebelumnya, ternyata harus direfocusing untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga : Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Digital di Kabupaten Blitar

"Kita sudah ploting di DAK, dan sudah clear sebetulnya. Tapi, karena Covid-19 kena refocusing, jadi mau nggak mau ditunda. Ini sudah kita rencanakan sesegera mungkin untuk diperbaiki," ujarnya.

Dijelaskan Sutiaji, proses pembenahan jalan rusak ini bakal dimulai pada 2022 mendatang. Nantinya, anggaran yang akan dikeluarkan di awal adalah dana bantuan dari Kementerian PUPR senilai Rp 10 Miliar yang memang dikhususkan untuk perbaikan jalan. Termasuk, akan adanya dana bantuan dari Provinsi Jawa Timur.

"Kemarin dari Kementerian kami dapat bantuan dana Rp 10 Miliar, nanti titik mana yang sekiranya paling urgent baru dilakukan. Kalau yang dari provinsi menyiapkan dana yang akses ke provinsi," terangnya.

Ke depannya, Pemerintah Kota Malang masih akan menginventarisir semua terkait kebutuhan fasilitasi infrastruktur publik melalui Musrenbang untuk bisa masuk dalam APBD tahun 2023. Sehingga, jika ada kondisi darurat tidak lagi mengandalkan DAK.

Baca Juga : Perketat Mobilitas, PMI yang ke Kota Malang Wajib Jalani Karantina

Pihaknya, dalam hal ini juga masih akan berkonsultasi dengan BPK berkaitan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mendahului APBD perubahan yang diperlukan untuk perbaikan jalan rusak.

"Mohon maaf kepada masyarakat sebenarnya yang rusak bukan hanya Kota Malang tapi sepanjang jalan kemarin saya ziarah ke makam orang tua saya di Lamongan rusak parah, Gresik parah, karena memang curah hujan terlalu tinggi, dan yang area jalan Mayjend Sungkono kelas jalan dengan beban sudah tidak sesuai," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni