free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Cegah Konvoi saat Tahun Baru, 126 Motor Berknalpot Brong Berhasil Diamankan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

24 - Dec - 2021, 20:37

Placeholder
Deretan motor berknalpot brong yang berhasil terjaring razia petugas Satlantas Polres Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Sebanyak 126 sepeda motor dengan knalpot brong berhasil disita Satlantas Polres Jombang. Razia kendaraan berknalpot brong itu untuk mencegah konvoi di malam tahun baru.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan, razia knalpot brong telah ia gelar sejak sepekan terakhir. Operasi digelar setiap malam oleh petugas di sejumlah titik jalan protokol Jombang.

Baca Juga : KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam NU, Dilarang Rangkap Jabatan

Selain itu, petugas melakukan patroli untuk menertibkan motor berknalpot brong. Hingga saat ini, sudah ada ratusan kendaraan yang terjaring razia knalpot brong dan diamankan di Satlantas Polres Jombang

"Setiap malam itu (razia knalpot brong, red) saya mainkan. Sudah 126 sepeda motor dengan knalpot brong kita amankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/12).

Disampaikan Rudi, razia knalpot brong akan terus dilakukan hingga 2 Januari 2022. "Tujuannya untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. Supaya mereka tidak konvoi saat malam tahun baru. Kan biasanya yang konvoi yang knalpot brong," ungkapnya.

Rudi mengatakan, kendaraan yang terjaring razia langsung ditilang. Ia menerapkan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : PWNU Jatim Bantah Kirim Papan Ucapan Selamat untuk Said Agil

Pada pasal tersebut, menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, bisa dipida kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Nanti itu sidangnya tanggal 6 Januari 2022, jadi kendaraannya kita tahan dulu. Setelah sidang, kendaraan bisa diambil dengan membawa knalpot standarnya," kata Rudi.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy