free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Utang Rp 26 Triliun, Bekas Pabrik Textil PT Wastra Indah Kota Batu Disita Satgas Gakkum BLBI

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

24 - Dec - 2021, 02:39

Placeholder
Aset gedung bekas pabrik textil PT Wastra Indah Kota Batu milik Texmaco Group di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu, Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) telah melalukan penyitaan aset gedung bekas pabrik textil PT Wastra Indah Kota Batu milik Texmaco Group di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan/Kota Batu, Kamis (23/12/2021). Gedung tersebut disita lantaran telah menunggak utang hingga Rp 26 triliun kepada bank plat merah dan swasta.

Aset yang disita oleh Satgas Gakkum BLBI di Kota Batu dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Marimutu Sinivasan seluas 17,332 m². Sedangkan untuk Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kota Batu yang disita seluas 55,376 m².

Baca Juga : Tinjau Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun, Wali Kota Batu Janji Tuntas Awal Januari 2022

Dalam penyitaan itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ditandai dengan dipasangnya papan penyitaan yang dilakukan oleh Satgas Gakkum BLBI bersama petugas dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kota Batu yang melakukan penjagaan.

Sementara Satgas Gakkum BLBI sendiri terdiri dari beberapa unsur, antara lain Menkopolhukam, Kemenkeu, Kejagung, BIN, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR BPR, dan sebagainya.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Agus Priyo Waluyo didampingi juru sita KPKNL mengatakan, utang piutang sejumlah Rp 26 triliun itu sudah berlarut-larut sejak krisis moneter pada zaman Orde Baru. Hingga membuat perusahaan tersebut diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sekarang bernama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

“Karena berbagai pertimbangan penyitaan barang jaminan dan atau harta kekayaan lain dirasa sangat diperlukan,” ucap Agus saat di lokasi.

Baca Juga : Atlet Taekwondo Kota Batu Borong 9 MedaIi Emas di Kejurprov Jatim

Bahkan dari data PPA total kewajiban utang Grup Texmaco mulai dari pokok dan bunga sudah mencapai Rp 29,04 triliun per 30 April 2002. Membuat Texmaco masuk dalam daftar ‘Top 21 Obligor’ BPPN.

Hingga saat ini, Grup Texmaco tidak bisa memenuhi kewajiban piutang yang ditetapkan. Penyitaan tidak hanya berlangsung di Kota Batu, tetapi juga di Sukabumi, Padang, Subang dan kota lainnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana