JATIMTIMES - Selain memusnahkan 4.987 botol miras hasil penangkapan selama 1 tahun yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Forkopimda Tulungagung juga memusnahkan 220 knalpot brong hasil penindakan 3 bulan terakhir. Pemusnahan kedua barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (23/12/2021).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Bayu Agustyan mengatakan, hari ini telah dilakukan pemusnahan 220 knalpot brong di Halaman Kantor Pemkab Tulungagung.
Baca Juga : Wisatawan yang Ingin Berlibur ke Banyuwangi Pastikan Sudah Vaksinasi
Menurut AKP Muhammad Bayu A., 220 knalpot brong itu merupakan barang bukti dari operasi selama 3 bulan terakhir mulai Oktober, November dan Desember 2021, dengan lokasi penindakan secara random mulai dari Pasar Wage, Jl. Diponegoro, Jl. Pahlawan, dan Wilayah Kecamatan Ngantru.
"Paling banyak di situ lokasinya. Ini kegiatan dari mulai operasi rutin, ditambah operasi awal Desember kemarin untuk antisipasi menjelang nataru," kata AKP Muhammad Bayu Agustyan, Kamis (23/12/2021).
Bayu menjelaskan, untuk penindakan knalpot brong dilakukan tidak hanya saat operasi atau moment tertentu saja, melainkan dilakukan secara rutin artinya apabila dimonitor dilapangan oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung ada pengendara yang melintas dengan knalpot brong akan dilakukan penindakan.
Kalau knalpot brong itu secara rutin memang kita lakukan penindakan, apabila di lapangan kita monitor ada yang melintas knalpotnya brong, tetap kita lakukan penindakan," ucapnya.
Baca Juga : Tahun 2021, Barang Bukti Miras yang Dimusnahkan di Tulungagung Lebih Banyak dari Tahun Kemarin
Bayu juga mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan selama 3 bulan terakhir, untuk penindakan terhadap pelanggar knalpot brong ada 220 pelanggar. Dan yang berkaitan dengan pelanggar yang lain seperti tidak memakai helm dan lain-lain, data yang masuk kurang lebih di angka 400 an pelanggar yang dilakukan penindakan.
Untuk sanksi yang dilakukan terhadap pelanggar, lanjut Bayu, diberlakukan sanksi denda yang dibayarkan pelanggar di pengadilan. "Untuk sanksi dilakukan tilang dan diminta membayar denda di pengadilan," tutupnya.