JATIMTIMES - Sedikitnya ada delapan pelaku yang dibekuk Polres Bangkalan, Madura pada periode November 2021. Dari delapan pelaku tindak kriminal tersebut, di antaranya 6 pelaku curat, curas, curanmor (3C) dan 2 penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alirano mengatakan, rincian dari delapan tersangak tersebut meliputi 5 orang curanmor, 1 orang curas dan 2 orang penyalahgunaan narkoba. "Semuanya berhasil diungkap dalam periode bulan November 2021," jelas Alith saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga : DP3A Kabupaten Malang Sebut Kasus Kekerasan Perempuan Meningkat, Didominasi KDRT
Alith menjelaskan, dari kasus 3C tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang meliputi 3 buah kendaraan roda 2 (R2) dan 1 buah roda 4 (R4) yang menjadi sarana dalam melakukan aksinya. Selanjutnya ada senjata tajam dan pakaian serta kunci Y untuk merusak kunci R2. "Sedangkan dalam kasus narkoba berhasil kita amankan sabu-sabu seberat 27,36 gram dan satu alat bong sabu," terang Alith.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, pelaku curas yang berhasil ditangkap merupakan pelaku yang senantiasa melakukan aksinya dengan melukai korban.
Sedangkan modus pelaku, yakni dengan mengikuti pengendara dari belakang, ketika di tempat sepi dipepet dan mengeluarkan senjata. Kemudian langsung membacok korban.
Selain itu, terkait tersangka dengan BB R4, itu merupakan aksi curanmor yang terjadi di Kecamatan Sepulu. Sedangkan R4 merupakan sarana untuk melancarkan aksinya yang saat ini sedang diamankan di Mapolres Bangkalan sebagai alat bukti.
Baca Juga : Mukidi Beber Alasan Menghidupkan Kembali Tradisi Wiwitan yang Menghilang di Tulungagung
Kajadian curanmor yang dilakukan pelaku, selain di Kecamatan Sepulu, juga terjadi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Sukolilo dan di depan kafe sekitar kampus UTM Selain itu, dijelaskan juga oleh Kasatreskoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, terkait pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba keduanya diamankan dari kasus berbeda. 1 kasusnya di Kecamatan Kamal dan 1 di Kecamatan Bangkalan.
Iwan menyebutkan, bahwa kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Kecamatan Kota (Bangkalan) merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan yang di Kecamatan Kamal merupakan warga biasa. "Oknum PNS itu inisial DW (39) warga Jl. Joko Tole, yang di Kamal AE (37) warga Kampung Kejawan," ungkapnya.