free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Alun-alun Kota Batu Tutup, Tempat Wisata Buka saat Nataru

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

22 - Dec - 2021, 03:11

Loading Placeholder
Pengunjung saat berswafoto di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Tidak jauh berbeda dengan 2020 silam, Natal dan Tahun Baru 2021 ini kembali dirasakan di tengah pandemi Covid-19. Karena itu Pemkot Batu membuat kebijakan penutupan tempat publik seperti Alun-alun Kota Batu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 440/21/SE/442.104/2021 tentang pencegahan Covid-19 Nataru yang menjelaskan tentang adanya penutupan tempat publik seperti Alun-alun Kota Batu dan aturan Nataru di tempat-tempat wisata

Baca Juga : Tertimpa Dahan Pohon saat Angin Kencang, Siswi SD di Blitar Tewas

“SE berlaku mulai 24 Desember-2 Januari,” ucap Kepala Diskominfo Kota Batu Onny Ardianto.

Penutupan Alun-alun Kota Batu terhitung mulai 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Meski Alun-alun Kota Batu ditutup tapi tempat wisata tetap diperbolehlan untuk buka.

“Tempat wisata tetap diperbolehkan buka, tapi dibatasi pengunjungnya. Untuk pengunjung dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas total,” ungkap Onny.

Selanjutnya, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian juga seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.

Sedangkan untuk event perayaan Nataru di Mall ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Meski begitu, jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall diperpanjang yang semula 10.00 -21.00 WIB menjadi 09.00- 22.00 WIB.

Baca Juga : Lagi, Berkas Kasus Dugaan Kekerasan JEP Pemilik SPI Kota Batu Belum Lengkap

Onny pun mengimbau untuk displin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjaga kesehatan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak.

“Penerapan prokes wajib diperketat dan memakai aplikasi peduli lindungi,” tambah Onny. 

Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---