free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tidak Terima Ditegur saat Blayer Sepeda Motor, Pemuda di Jember Aniaya Warga hingga Tewas

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2021, 01:55

Placeholder
Pelaku saat dikeler petugas dalam pres conference (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Tidak diterima ditegur warga saat mem-blayer (menarik tuas gas) motornya dengan kencang, Roni Setiawan (19) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember naik pitam. Roni menganiaya Wagiran (40) duda warga setempat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/12/2021) malam lalu. Saat itu korban menegur pelaku yang mengendarai sepeda motornya yang menggunakan knalpot brong sambil mem-blayer-blayer gasnya dengan membawa sebuah palu. Terduga pelaku tidak terima dan berhasil merebut palu yang dibawa korban. Palu tersebut dipakai memukul korban di bagian kepalanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga : Nikmati Uang Pembeli Rp 1 Miliar, Sales Motor di Lamongan Dicokok Polisi saat Pulang Kampung

Mengetahui korban meninggal, pelaku melarikan diri hingga sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang). Korban ditemukan warga yang hendak berangkat kerja menyadap karet pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (21/12/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, korban dipukul di bagian kepalanya sebanyak tiga kali, hingga kepala korban pecah. Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku langsung melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni KUHP 338 dengan ancaman penjara 15 tahun, serta sub pasal KUHP 351 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga : Giliran Stasiun dan Mal Jadi Sasaran Sidak Forkopimda Jember Jelang Nataru

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya palu, pakaian milik korban, hasil Ver ( Visum ET Repertum) serta sepeda motor milik pelaku dan milik korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya