free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terjerat Prostitusi Online, Segini Tarif Selebgram TE yang Diamankan Polda Jateng

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Dec - 2021, 15:33

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Source google).

JATIMTIMES - Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi online. Kali ini, pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan selebgram dan perempuan warga negara asing (WNA).

Sosok selebgram berparas cantik berinisial TE (26) diamankan polisi pada 15 Desember lalu bersama seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26). Selain keduanya, polisi juga mengamankan mucikari berinisial JB.

Baca Juga : Jelang Malam Misa Natal, Polresta Malang Kota dan Brimob Terjunkan Jibom dan K-9

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani.

Tindakan asusila yang dilakukan TE dan rekannya itu terungkap dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel. Sang mucikari JB juga diamankan di sekitar lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE yang juga disebut-sebut seorang artis sinetron tersebut mencapai Rp 25 Juta.

"Tarif Rp 25 Juta, mucikari mengambil bagian Rp 13 Juta," katanya.

Pemesanan jasa prostitusi dilakukan secara langsung melalui mucikari tersebut. Djuhandani mengungkapkan, mucikari JB sendiri bahkan memperoleh bayaran uang muka sebesar Rp 20 Juta untuk kedua perempuan tersebut.

Baca Juga : Tinjau Kesiapan Gereja Sambut Natal, Kapolres Bondowoso Ingatkan Batas Jumlah Jemaat

Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, antara lain bukti transfer yang uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni