JATIMTIMES - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polres Ngawi gencar melaksanakan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukumnya untuk memberantas peredaran minuman keras dan knalpot brong.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dalam pers rilis, Senin (20/12/2021) menyatakan, dari hasil operasi Cipkon petugas berhasil mengamankan 109 knalpot brong. Sebanyak 85 kasus knalpot brong diantaranya telah disidangkan.
Baca Juga : Libur Nataru Bebas Berwisata, Pedagang di Makam Bung Karno Bersyukur
“Ada 109 knalpot brong yang berhasil diamankan dan 85 kasus diantaranya telah disidangkan,” ungkap I Wayan Winaya.
Penyitaan knalpot brong, diakui oleh I Wayan Winaya dilakukan dengan sekaligus menahan sepeda motor. Pemilik sepeda motor dapat mengambilnya kembali dengan syarat mengembalikan knalpot sesuai standar dari pabriknya.
“Pemusnahan knalpot brong itu akan dilakukan dengan cara dipotong dan mirasnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan mempertimbangkan standar kesehatan lingkungan,” ujar I Wayan Winaya.
Sedangkan miras yang berhasil disita adalah jenis arak jowo sebanyak 150 liter dan miras kemasan dari tiga rumah produksi miras. I Wayan Winaya berharap dengan adanya operasi ini bisa memberikan kenyamanan warga Ngawi, khususnya yang tengah menyambut hari besar umat Nasrani dan pergantian tahun.
Baca Juga : Polres Kediri Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
“Semoga hal ini bisa memberikan kenyamanan dan kekhusukan warga Ngawi dalam menyambut Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.
Ratusan knalpol brong dan miras tersebut, tegas I Wayan Winaya langsung dimusnahkan. Untuk knalpot brong dipotong-potong menggunakan gergaji besi, sedangkan miras dibuang ke selokan atau sungai.