JATIMTIMES - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6 hingga 11 tahun di Kota Malang serentak mulai digelar hari ini Senin (20/11/2021). Jumlah total vaksinasi yang disasar nantinya sebanyak 76.570 anak.
Anak-anak tersebut bukan hanya siswa yang bersekolah di kelembagaan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini juga turut menyasar anak-anak yang tidak memiliki kesempatan sekolah untuk dilakukan vaksinasi.
Baca Juga : Momen Nataru, Daop 8 Sediakan 15 Ribu Tiket KA Jarak Jauh dalam Sehari
Upaya itu dilakukan dengan pendataan di setiap wilayah melalui pejabat setempat. Sehingga, bagi anak yang tidak masuk dalam program vaksinasi di sekolah tetap bisa divaksin.
"Nanti melalui kelurahan, dari RT/RW itu ya. Masih dilakukan pendataan," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, ditemui dalam Launching Vaksinasi Covid-19 anak usia 6 hingga 11 tahun di SDN Model Kota Malang.
Sementara itu, berkaitan dengan mekanismenya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif mengatakan, hasil pendataan dari pejabat wilayah setempat nantinya untuk diikutkan dalam vaksinasi di tiap puskesmas wilayah.
"Pendataannya masih berproses, belum masuk ke kita. Nanti, vaksinasinya lewat puskesmas masing-masing wilayah," terangnya.
Sementara, untuk launching vaksinasi Covid-19 anak-anak, khusus hari ini, Pemkot Malang menargetkan sebanyak 4.728 dari 16 sekolah di tiap wilayah 16 Puskesmas tervaksin. Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi akan terus dilakukan dan ditargetkan tuntas pada awal Januari 2022 mendatang.
Baca Juga : Tari Gandrung Banyuwangi Kolosal Silaturahmi Ikawangi se Dunia dalam Harjaba ke-250
Hal ini karena siswa-siswi sekolah sebelumnya dalam masa BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah). Yang mana, untuk pelaksanaannya akan dibagi sesuai ketentuan.
Adapun, siswa yang baru saja menjalani BIAS penyuntikan vaksin Difteri, Tetanus dan Campak Rubella masih harus menunggu 28 hari baru boleh disuntik vaksin Covid-19.
"Untuk kelas yang divaksin bertahap, karena beberapa waktu lalu kita melaksanakan BIAS penyuntikan vaksin Difteri, Tetanus dan Campak Rubella. Nah, syarat yang disampaikan oleh Kemenkes itu harus 28 hari setelah vaksin lain baru dilaksanakan vaksin Covid-19 usia 6-11 tahun," pungkasnya.