free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Omicron Terdeteksi di Indonesia, Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Jalan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2021, 02:43

Placeholder
Ilustrasi calon penumpang yang akan menggunakan jasa layanan transportasi kereta api. (Foto: Humas PT KAI Daop 8 Surabaya)

JATIMTIMES - Omicron, varian baru Covid-19 yang mulai terdeteksi di Indonesia tidak membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (daops) 8 Surabaya memberlakukan penundaan keberangkatan KA Jarak Jauh, khususnya menuju Jakarta. 

Hal itu disampaikan Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Luqman Arif. Pihaknya menuturkan, hingga saat ini belum turun kebijakan dari PT KAI pusat terkait penundaan keberangkatan KA Jarak Jauh, khususnya yang menuju ke Jakarta. 

Baca Juga : PHRI Kota Batu: Hadapi Nataru Peran Satgas Internal Hotel dan Tempat Wisata KIta Optimalkan

"Nggak ada kalau itu (menunda keberangkatan KA Jarak Jauh). Kami hanya memastikan penumpang kereta api sudah sesuai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, itu upaya kami menjaga protokol kesehatan," ungkap Luqman kepada JatimTIMES.com, Minggu (19/12/2021).

Pasalnya yang membuat aturan dan kebijakan dari pemerintah, pihaknya hanya menjalankan instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang harus dijalankan oleh PT KAI. 

Di mana aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh calon penumpang yakni untuk KA Jarak Jauh, penumpang yang berusia diatas 17 tahun wajib mendapatkan vaksin lengkap, menunjukkan hasil Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) (3x24jam) atau Swab Antigen (1x24jam). 

Kemudian untuk usia 12 hingga 17 tahun minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama, menunjukkan hasil Swab PCR (3x24jam) atau Swab Antigen (1x24jam). Lalu untuk penumpang dibawah usia 12 tahun menunjukkan hasil Swab PCR (3x24jam) atau Swab Antigen (1x24jam) dan juga harus didampingi orang tua. 

Lebih lanjut, terdapat perbedaan persyaratan untuk penumpang KA Lokal. Untuk usia diatas 12 tahun minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Lalu untuk usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua. 

Baca Juga : Jelang Pilkades Serentak, Forkopimda Gelar Apel Sigap Pengamanan

"Selain ketentuan tersebut, pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," beber Luqman. 

Para calon penumpang diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi bagian hidung dan mulut. Selain itu, penumpang tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. 

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," pungkas Luqman. 


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya