JATIMTIMES - Gelaran Muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama (NU) telah dipastikan berlangsung 22-23 Desember 2021.
Menjelang berlangsungnya muktamar, banyak dinamika terjadi dan berkembang. Salah satunya adalah beredarnya Tata Tertib (Tatib) mengenai syarat untuk menjadi Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di media sosial WhatsApp.
Baca Juga : Rakor Persiapan Muktamar NU ke-34 Dipimpin Langsung Menko Airlangga, Bahas Kepatuhan Penerapan Prokes
Dalam potongan gambar yang tertulis pasal 22, yang diduga merupakan bagian dari Tatib Muktamar ke 34, tertulis beberapa poin. Poin-poin tersebut diantaranya adalah Ketua umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.
Kemudian, apabila ketentuan pasal 1 dalam ayat ini tidak tercapai, maka pemilihan ketua umum dilaksanakan melalui pemungutan suara. Selanjutnya, pemilihan ketua umum dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemilihan.
Poin berikutnya, pada tahap pencalonan, setiap Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Istimewa berhak mengajukan calon ketua umum secara tertutup. Kemudian pada poin berikutnya, berbunyi, para calon ketua umum yang mendapatkan suara sekurang-kurangnya 200 suara, ditetapkan sebagai calon ketua umum untuk mengikuti tahap pemilihan setelah diverifikasi keabsahan dan kecocokannya serta mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih.
Sementara itu dilansir dari Nu Online untuk syarat menjadi pengurus PBNU, termasuk dalam jabatan ketua umum, termaktub pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII tentang Syarat Menjadi Pengurus Pasal 39 ayat (6) hasil Muktamar ke-33 Jombang tahun 2015.
Pada ART Pasal 39 ayat 6, hasil Muktamar ke 33 tahun 2015 yang dilaksanakan di Jombang, berbunyi, “Untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga PBNU, dan/atau pengurus harian di tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi," bunyi ART Pasal 39 ayat (6).
Baca Juga : Bursa Transfer Paruh Musim, Persik Kediri Butuh 7 Pemain Baru
Persyaratan kaderisasi yang dimaksud adalah telah mengikuti Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) yang secara efektif telah diberlakukan sejak 3 tahun setelah gelaran Muktamar ke-33 NU di Jombang.
Selanjutnya, ART NU juga mengatur tentang tata cara pemilihan dan penetapan pengurus, termasuk salah satunya memilih ketua umum PBNU. Hal ini termaktub di dalam Bab XIV Pasal 40 ayat (1) poin (e).
“Ketua umum dipilih secara langsung oleh muktamirin (peserta muktamar) melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais aam terpilih," bunyi ART Bab XIV Pasal 40 ayat (1) poin (e) yang tanpa menyebutkan perolehan jumlah minimal dukungan suara untuk menjadi calon ketu umum.