free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Nataru, Sekolah di Kota Malang Libur

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

17 - Dec - 2021, 20:09

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (bertopi hitam) saat meninjau sekolah tatap muka terbatas di Kota Malang. (Foto: Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

JATIMTIMES -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatalkan. Namun, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan.

Hal ini juga berlaku di Kota Malang, dengan dikeluarkannya surat nomor 421/5176/35.73.401/2021 tentang Pelaksanaan Akhir Semester Ganjil dan Hari Pertama Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022. Surat dikelurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Baca Juga : Sidak Sejumlah Pasar Rakyat, Bupati Tulungagung Pastikan Stok Bahan Pokok Aman hingga Puncak Libur Nataru

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana menyatakan, surat tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni pada masa Nataru mendatang, siswa-siswi sekolah menjalani libur. 

Di dalam suratt tersebut diatur bahwa kegiatan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 berakhir pada 24 Desember 2021. Pada tanggal yang sama, dilakukan pula pengisian rapor hingga pembagian rapor yang juga dimulai pada hari itu atau menyesuaikan.

"Libur semester ganjil siswa sekolah dimulai tanggal 27 sampai 31 Desember 2021," ujarnya, Jumat (17/12/2021).

Tanggal 25 dan 26 Desember 2021, sesuai aturan kalender di tanah air, merupakan tanggal merah. Sehingga aktivitas sekolah ditiadakan. Termasuk, di awal tahun, yakni 1-2 Januari 2022 mendatang, juga tanggal merah.

Mengacu pada aturan Kemendikbudristek, aturan itu juga meminta sekolah melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga : 3 Pasar Rakyat di Kota Malang Diproyeksikan Berstandar Nasional

Namun, sekolah dilarang menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Nanti siswa-siswi akan kembali masuk sekolah lagi untuk semester genap 2021/2022 dimulai pada 3 Januari 2022 mendatang. Dan tetap sesuai aturan sekolah di masa pandemi covid-19," tandas Suwarjana.

Artinya, masa pembelajaran  tahun depan masih tetap dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sementara, pendidik dan tenaga kependidikan ASN tetap mengikuti aturan dilarang cuti yang telah ditetapkan selama Nataru. Pihak sekolah diminta tidak memberikan cuti kepada mereka.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy