free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

3 Pasar Rakyat di Kota Malang Diproyeksikan Berstandar Nasional

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Dec - 2021, 19:05

Placeholder
Suasana di Pasar Klojen, salah satu Pasar Rakyat di Kota Malang yang diajukan sebagai Pasar SNI. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Perlahan tapi pasti, sederet pasar rakyat di Kota Malang bakal disulap menjadi pasar dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Setelah diawali dengan Pasar Oro-Oro Dowo, setidaknya ada tiga pasar lainnya yang diproyeksikan untuk diajukan berkategori SNI, dari total 26 pasar rakyat.

Ketiganya Pasar Kasin, Pasar Sawojajar, dan Pasar Klojen. Bukan tanpa alasan, ketiga pasar rakyat ini bakal diajukan sebagai pasar SNI di tahun 2022 mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menilai ketiganya sudah cukup layak.

Baca Juga : BIN Sebut Indonesia 5 Besar Negara Terbaik dalam Pengendalian Covid-19

"Kita mau nambah untuk Pasar SNI, kalau sekarang kan baru Pasar Oro-Oro Dowo. Nanti Insya Allah tahun depan Pasar Kasin, Pasar Sawojajar, dan Pasar Klojen," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, M Sailendra.

Menurutnya, diajukannya tiga pasar tersebut lantaran telah memiliki kesiapan yang cukup baik. Selain sudah direvitalisasi, tinggal menambahkan sarana prasarana dan fasilitas penunjang sebagai pasar SNI.

"Di sana tinggal menambah sarana prasarana, instalasi pengelolaan limbahnya (IPAL), tempat sampah, laktasi kita siapin, terus toiletnya layak dan tidak," jelasnya.

Memang, diakuinya, proses mewujudkan Pasar Rakyat ber-SNI tidak mudah. Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Baca Juga : Jelang Nataru, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Kabupaten Malang Naik

Persyaratan umum di mana sebuah pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Sedangkan, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.

"SNI ini juga berkaitan dengan masalah sarana prasarananya. Apakah sudah sudah terzonasi sesuai dagangannya, area sayur sendiri, area daging sendiri, area ikan sendiri dan lainnya. Lalu juga kebersihan, kenyamanan, keamanan. Ini harus kita cukupi untuk mencapai Pasar SNI," pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni