free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Joseph Suryadi Resmi Tersangka Kasus Penistaan Agama, MUI Minta Polisi Usut Tuntas

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

17 - Dec - 2021, 17:18

Placeholder
Joseph Suryadi (Foto: IST)

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Suryadi. Dalam hal ini, MUI mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang menetapkan Joseph sebagai tersangka.

Wasekjen MUI Muhammad Ziyad menilai perbuatan Joseph tersebut tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga : Covid-19 Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, Seperti ini Gejalanya

"Terkait adanya penodaan agama, siapapun, darimana pun yang melakukan penodaan agama jelas itu melanggar UU terkait dengan masalah agama," kata Ziyad. 

"Kedua orang-orang semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena itu MUI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh polisi yang dengan segera setelah mendapatkan dua alat bukti dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Ziyad.

Ziyad juga mengatakan tindakan hukum ini guna mengedukasi kepada masyarakat agar tidak semena-mena menghina keyakinan. Ia menyebut bahwa pesan setiap agama jelas tidak membenarkan adanya saling hina.

Selain itu, Ziyad mendorong agar polisi memberikan hukuman yang setimpal terhadap Joseph. Sehingga tak terjadi lagi perbuatan yang serupa.

"Saya mendorong aparat untuk mengusut secara tuntas dan menegaskan seadil-adilnya, supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengikuti jalan ini, ini tindakan tercela dan mengganggu umat beragama," tutur Ziyad. 

Motif Joseph hina nabi

Joseph Suryadi mengakui bahwa dirinya mengirimkan chat berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ke sebuah grup WhatsApp. Polisi pun mengungkap motif Joseph Suryadi mengirimkan chat itu untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Joseph Suryadi memposting tulisan dan foto di medsosnya yang terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar-individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Baca Juga : Cacat Formil, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan dari Jombang

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph sebagai tersangka kasus penodaan agama. Joseph kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Nama Joseph Suryadi pun sempat mencuat di media sosial pada Selasa (14/12/2021). Joseph diduga membuat unggahan yang dinilai sebagai penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Tagar #TangkapJosephSuryadi juga menggaung di Twitter. Di tengah ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi, Joseph, melapor polisi dan mengaku ponselnya hilang.

Ia kemudian diperiksa pada Selasa (14/12/2021). Dari hasil pemeriksaan intensif kepada Josep, penyidik meningkatkan status tersangka terhadapnya.

Polisi juga telah mengantongi bukti dalam penetapan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama ini yakni berupa ponsel, flashdisk, dan screenshoot chat.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni