free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral di Medsos, Polres Lamongan Gerak Cepat Ungkap Pelaku Pengrusakan Mobil Mewah

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Dec - 2021, 03:21

Placeholder
AKP Yoan Septi Hendri saat rilis di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Lamongan (foto: M. Nur Ali Zulfikar/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap pelaku pengrusakan mobil mewah yang viral di media sosial. 

Dalam tangkapan layar CCTV pelaku tampak dengan sengaja mencoret-coret sebuah mobil yang sedang terparkir rapi di tepi Jalan Soewoko. Pelaku mencoretkan kata-kata tidak pantas dengan menggunakan cat pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga : TIDAR Jatim Tegaskan Selektif dalam Memilih SDM

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, setelah mengetahui kejadian pencoretan mobil yang viral di berbagai platform media sosial, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku. 

"Sementara ini ada satu pelaku yang kami amankan berinisial MAF 44 tahun. Terhadap pelaku sementara tidak ditahan, hanya menjalani wajib lapor. Karena sementara hanya dikenakan sanksi tipiring," kata Yoan dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

Yoan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 489 KUHP tentang Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya.

"Pelaku terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian atau kesusahan. Sehingga akan diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah," tegasnya.

Disinggung terkait dugaan adanya aktor di balik layar atau pelaku lain, Yoan belum berani membeberkan lebih detail, karena tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Masih belum ada pelaku lain, karena kami masih dalam proses penyelidikan awal. Nanti jika sudah ada petunjuk lain, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini.

Baca Juga : Jaga Lingkungan dari Ancaman Bencana Alam, Polres Trenggalek Inisiasi Tanam Mangrove di Pesisir Pantai

Sementara itu, Delva Eris Meirinda selaku korban, membenarkan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lamongan. Dia mengapresiasi langkah cepat Polres Lamongan dalam mengungkap pelaku perbuatan tidak menyenangkan tersebut.

"Benar sudah kami laporkan ke Polres Lamongan. Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres, Kasatreskrim dan jajaran Polres Lamongan yang telah melakukan gerak cepat menangkap pelaku. Semoga segera terungkap apa motif dari tindakan tersebut," terang pengusaha produk kecantikan di Lamongan.

Adapun mobil korban penuh coretan kata tidak pantas seperti 'Bangsat', 'Cox', dan kata lain yang terlihat kurang jelas bacaannya. Korban tidak tahu pasti apa maksut dari pelaku menuliskan kata-kata tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Nur Ali Zulfikar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni