free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Akhir Tahun Sekdes ASN Belum Ditarik dari Desa, Ini Kata Bupati Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

16 - Dec - 2021, 03:12

Loading Placeholder
Ilustrasi / Anang Basso / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Rencana penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung di akhir 2021, rupanya belum dapat terealisasi. Pasalnya, hingga saat ini keberadaan ASN yang ditugaskan sebagai sekdes masih belum jelas, kapan dimutasi ke tempat lain.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, jika penarikan ASN yang diangkat sebagai Sekdes yang diangkat sebagai ASN akan dilakukan dengan bergelombang atau bertahap.

Baca Juga : Program Smart Kampung Banyuwangi Diganjar Penghargaan Kemenkominfo RI

"Nanti ditarik, namun secara bergelombang atau bertahap," kata Maryoto Birowo, Rabu (15/12/2021).

Penarikan ini sedianya akan dilakukan maksimal akhir tahun sesuai kesepakatan dalam hearing Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) dengan DPRD Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (27/10/2021) lalu.

Saat itu, hearing yang dipimpin oleh pimpinan atau DPRD dengan melibatkan komisi terkait, yakni komisi A dan Pemerintahan Kabupaten Tulungagung. FKPD memaparkan, hampir seluruh kabupaten di Indonesia, sudah selesai melaksanakan penarikan  sesuai dengan amanah UU Desa No 6 Tahun 2014. Di mana, kedaulatan desa mempunyai hak  mengatur aset dan kewenangannya salah satunya adalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa.

Hasil hearing, sudah ada kejelasan dan komitmen dari Pemkab Tulungagung bahwa Sekdes PNS yang penugasan sebanyak 28 orang akan selesai penarikan akhir tahun ini. Sementara yang 83 orang dari pengangkatan menunggu 2022.

Baca Juga : Siap Isi Jabatan Eselon II yang Kosong, Bupati Tulungagung: Telah Izin Gubernur dan KASN

Aspirasi FKPD ini juga mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi yang menempati Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung. Dalam rekaman yang didapat peserta hearing, seluruh fraksi berpandangan sama bahwa persoalan Sekdes ASN ini wajib ditarik tahun 2021.

Pandangan yang kemudian merepresentasikan kesepakatan Komisi A ini di setujui Pemerintah Kabupaten Tulungagung tanpa syarat. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan OPD terkait, Sekdes ASN penugasan akan ditarik dari desa. Namun, hingga pertengahan Desember 2021 ini, kesepakatan itu belum juga dilaksanakan dan Sekdes ASN masih bekerja di desanya masing-masing.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---