JATIMTIMES - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di tengah pandemi Covid-19, Polres Tuban gelar Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan pengamanan bersama instansi terkait di gedung Sanika Satyawada Polres Tuban, Rabu (15/12/2021).
Rakor dipimpin Kapolres AKBP Darman, dengan Kasdim 0811 Tuban Mayor Chb. Nurhadi, Sekda kabupaten Tuban Budi Wiyana dan dihadiri Instansi terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kapolsek jajaran.
Baca Juga : Top! Pemkab Blitar Raih Penghargaan Smart City Kategori Smart Governance
Sekda Kabupaten Tuban Budi Wiyana menjelaskan persepsi dari masyarakat dengan adanya Natal dan Tahun Baru harus diiringi dengan kegiatan hiburan maupun mobilitas tinggi.
"Ini kalau tidak kita kendalikan secara optimal juga akan menyebabkan berbagai aspek. Kami atas nama pemkab Tuban harap kegiatan Nataru ini benar-benar terkendali sehingga suasana kondusif di kabupaten Tuban bisa selalu kita ciptakan" ujar Budi Wiyana.
Sekda Budi Wiyana menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti lewat berkirim surat kepada jajaran bawah sampai tingkat desa. Hal ini untuk memastikan kegiatan Nataru bisa berlangsung aman sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat gubernur Jawa Timur. "Tindak lanjut surat dari Mendagri dan Gubernur ini untuk memastikan kegiatan Nataru ini benar-benar dalam situasi kondusif," tambah Budi Wiyana.
Dia juga harapkan sinergi baik dengan Polres Tuban maupun instansi lain yang terbangun selama ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan. "Memang Kita masih banyak hal-hal harus dikerjakan diantaranya vaksin dosis kedua, Kami berharap nanti sinergi yang selama ini ada tetap bisa kita pertahankan, dan bisa kita tingkatkan lebih lagi untuk masyarakat," sambung Budi Wiyana
Lanjutnya, sesuai Inmendagri, Tuban masuk level 1,perihal level 1 itu beberapa hal yang berbeda dengan level 3, keleluasaan-keleluasaan ini jangan sampai membuat masyarakat euforia. "Sesuai Inmendagri yang baru kita masuk level 1.sebab itu, kekhawatiran adanya euforia," imbuh Budi Wiyana.
Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, nataru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika pada tahun kemarin 2020 tidak diperbolehkan sama sekali namun ditahun ini 2021 Kabupaten Tuban memasuki kriteria level 1 sehingga ada ketentuan lebih dilonggarkan.
"Tentunya ada ketentuan-ketentuan yang di perbolehkan dan tidak diperbolehkan, jangan sampai ketentuannya diperbolehkan namun menjadi euforia sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi penyebaran ataupun cluster baru, yang harus kita utamakan adalah keselamatan bersama," kata AKBP Darman.
Baca Juga : Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Blitar Sambangi Sekolah
Darman mengatakan, bahwa kriteria level 1 yang didapatkan Kabupaten Tuban melalui Inmendagri hanya sebagai acuan. Kebdati begitu dia tetap mengingatkan masyarakat agar tidak lengah hingga mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang selama ini diterapkan.
"Jangan sampai level 1 menjadikan masyarakat lengah, sehingga melakukan euforia pada malam Tahun Baru yang menjadi puncaknya hingga menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan cluster baru" imbau Darman.
Darman menerangkan, pelaksanaan vaksinasi masih menjadi sorotan, sebab dalam menentukan leveling terdapat penambahan kriteria. "Semula yang menjadi indikator untuk menentukan kriteria leveling adalah capaian vaksinasi dosis 1 dan lansia, namun sekarang ada tambahan lagi yakni dosis 2 harus mencapai 48 persen, Ini harus kita tuntaskan dalam minggu ini," tandas AKBP Darman.
Di akhir rapat, Darman menyampaikan penekanan kepada semua yang hadir untuk memastikan rangkaian kegiatan perayaan Nataru bisa berjalan dengan aman. "Pastikan saudara kita dalam melaksanakan perayaan Natal bisa berjalan dengan aman,lancar dan mengkedepankan protokol kesehatan diantara menghindari kerumunan," pungkas Kapolres Darman.