free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satreskrim Polresta Banyuwangi Ringkus Komplotan Pelaku Kejahatan ATM Lintas Provinsi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

14 - Dec - 2021, 20:50

Placeholder
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasatreskrim menunjukan barang bukti kejahatan di Mapolresta Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim TIMES

JATIMTINES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi mengungkap dan meringkus tersangka komplotan pelaku kejahatan yang beroperasi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beberapa bank yang ada di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Menurut AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K, Kapolresta Banyuwangi untuk penanganan dan pendalaman kasus aparat kepolisian  mengamankan tiga pelaku, yakni;  FJS (28) dan CAN (32), keduanya merupakan warga Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan satu pelaku lainnya AS (48), warga Bogor, Jawa Barat di tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Baca Juga : Masih Situasi Pandemi Covid-19, Pemkot Malang Berhasil Raih Sederet Prestasi Bergengsi di Tahun 2021

“Modus pelaku membuat mesin ATM tidak bisa dimasukkan oleh kartu korban dan seolah-olah tertelan dengan mengganjalnya,” jelas Kapolresta Banyuwangi kepada wartawan Selasa (14/12/2021).

AKBP Nasrun menuturkan pengungkapan kasus tindak kejahatan di ATM tersebut berawal dari laporan warga yang menjadi korban kejahatan modus ganjal ATM di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, pada Selasa, 30 November 2021 namun dengan waktu yang berbeda.

TKP pertama di gerai mesin ATM Bank BRI di depan Kodim 0825 Banyuwangi dan yang kedua di gerai mesin ATM Bank BNI di depan swalayan Roxy Banyuwangi. Akibat peristiwa tersebut korban menderita kerugian yang totalnya sekitar Rp. 15 juta.

Setelah mendapatkan laporan korban, aparat kepolisian bergerak cepat dengan  melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku, Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan hingga di wilayah kota Malang.

“Pada Minggu, 12 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, Ketiga pelaku diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” kata Nasrun.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat beraksi di TKP.

Perwira asal Sumatera Utara itu menambahkan  dalam menjalankan aksi kriminal mereka sudah melakukan aksi kejahatan dengan modus ganjal ATM sebanyak 16 kali.

Aksi kejahatan yang mereka lakukan antara lain; Mataram  Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP). Di wilayah di Jombang, Banyuwangi,  Kota Malang dan Kota Batu. Kemudian di Jawa Barat total 7 TKP Bekasi dan Bogor dan di DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).

Baca Juga : Pemerintah Antisipasi Libur Nataru demi Cegah Terjadinya Kenaikan Kasus Covid-19

Menurut  pengakuan mereka kepada petugas, para pelaku melancarkan aksi kejahatanya mulai awal tahun 2020 lalu.  Mereka menyasar mesin ATM sepi yang berada di super market atau tempat umum lainnya.

Kapolresta Banyuwangi lebih lanjut menuturkan dalam melakukan aksinya mereka saling berbagi peran. Pelaku FJS, berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

Sedangkan dua pelaku lain AS dan CA, berpura-pura menawarkan bantuan ketika kartu ATM korban saat menarik uang dan mengarahkan calon korban untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang.

Keduanya berperan kerjasama dengan call center palsu dalam meminta data –data korban mulai nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor PIN rekening korban.

“Atas perbuatannya, para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM ini dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,”

“Selain ketiga orang pelaku, Satreskrim Polresta Banyuwangi saat ini juga telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan RD,” ungkap Nasrun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya