JATIMTIMES - Ranperda APBD Kabupaten Bondowoso 2022 akhirnya disahkan, Senin (13/12/2021). Pengesahan dalam waktu mepet atau dua minggu jelang akhir pembahasan menjadi angin segar. Sebab sebelumnya tak segera dibahas karena terjadi keterlambatan penyerahan KUA-PPAS oleh eksekutif.
Bupati Bondowoso Salwa mengaku sangat bersyukur dengan disahkannya Ranperda APBD 2022 ini meskipun sangat mepet. Pengesahan ini disebutnya, dilakukan demi masyarakat.
Baca Juga : Terimbas Erupsi Semeru, Distribusi BBM ke Wilayah Candipuro Dialihkan
"Semua demi masyarakat, jangan jadi korban masyarakat. Saya kira punya itikad baik semuanya. Legislatif sama niatnya baik," jelasnya.
Ia menampik bahwa di balik pengesahan ini ada 'tawar menawar' perihal anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Meski sebelumnya sempat beredar lembaran RAPBD yang bertuliskan bahwa anggaran Pokir Rp 0.
"Tak ada, tak ada bargaining apa-apa," katanya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Soekaryo menambahkan, bahwa perihal anggaran Pokir sendiri masih dalam pembahasan. Karena itulah, dirinya masih belum bisa memastikan mengingat masih belum final. Masih akan ada rapat BATA (Badan Anggaran dan Tim Anggaran).
"Nanti sampeyan ikuti saja, saat pembahasan. Kalau sudah pembahasan ada, berarti ada. Kalau dipembahasan tidak ada, berarti tidak ada. Ini kan belum selesai. Nanti akan dibahas juga," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir menerangkan, pengesahan ini dilakukan karena pihaknya tak ingin menyusahkan rakyat dengan keterlambatan pengesahan APBD.
"Kalau APBD nanti terlambat, maka tentu nanti yang susah rakyat. Jadi orientasi kita begitu," tuturnya.
Di lain sisi lambatnya pengesahan ini, katanya, disebabkan oleh revisi RPJMD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS, baru diterima pada awal November kemarin. Namun, dipastikannya bahwa KUA-PPAS telah diterima per hari ini, Senin (13/12/2021).
Baca Juga : Kesaksian Pemilik Warung di Jembatan Gladak Perak, Imam: Sempat Tercium Bau Belerang dari Gunung Semeru
Disinggung tentang Pokir DPRD, kata Ahmad Dhafir, hendaknya tak terjebak dengan angka. Karena, Pokir bukan hanya nominal berapa jatah anggota. Melainkan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, sumber APBD itu ada dua, yakni Musrenbang dan Pokir DPRD. Kemudian diolah oleh Bappeda disesuaikan dengan RPJMD.
"Kalau kemudian pokir tidak ada, sama dengan Musrenbang tidak ada. Karena sumbernya APBD itu dari Musrenbang dan pokok-pokok pikiran. Kalau kemudian Pokir ditiadakan, sama halnya dengan cacat prosedur," terangnya.
Disinggung tentang besaran anggaran Pokir, kata Ahmad Dhafir, masih belum ditentukan. Namun, yang terpenting telah terakomodir dan menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran.
"Belum ini, yang terpenting diakomodir. Ya tentu menyesuaikan kemampuan anggaran," ujarnya.
Ditambahkan oleh M. Sahlawi Zein Ketua Fraksi PPP yang menyebutkan bahwa anggaran Pokir tak dinolkan. Namun, situasi keuangan yang tidak memungkinkan.
"Pokir sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan masih ada. Mungkin dari tahun-tahun sebelumnya, mungkin tercover antara 30 sampai 30 sekian persen," pungkasnya.