JATIMTIMES - Pihak Kantor Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan potensi kerugian negara puluhan juta rupiah dari hasil razia terhadap barang-barang kena cukai., dalam operasi yang digelar selama Agustus hingga Desember 2021 di Kabupaten Lumajang.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan mengatakan, barang-barang yang berhasil disita antara lain 6.904 pak rokok ilegal. Barang tersebut disita dari 1.533 kali titik sasaran penindakan.
Baca Juga : Vanili Potensi Baru Pertanian di Jatim, 1 Kilogram Tembus Rp 6 Juta
Barang-barang sitaan tersebut pada Jumat(10/12) telah dimusnahkan seluruhnya. Barang bukti yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 54.993 juta.
“Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi Patroli Darat Cukai dan operasi rokok ilegal yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal,” ujar Andi Hermawan.
Dikatakan, ini adalah salah satu upaya Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melindungi industri dari persaingan usaha yang tidak sehat, dalam hal ini pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau.
Penyitaan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal ini diharapkan bisa memberi efek jera terhadap produsen rokok ilegal dan juga para penjualnya. Untuk selanjutnya mereka diharap bisa mentaati aturan yang berlaku. Dengan begitu maka peredaraan rokok illegal bisa menurun dan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara.
Baca Juga : Kabar Penjarahan di Rumah Korban Erupsi Semeru, Begini Fakta-faktanya
Andi Hermawan mengakui bahwa keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak lepas dari seluruh stake holder mulai dari pemerintah daerah, TNI dan Polri, Asosiasi Pengusaha Legal dan seluruh lapisan masyarakat.
“Selain bersinergi dengan pihak-pihak tersebut , Bea Cukai juga memaksimalkan kinerja di bidang pelayanan, kehumasan, dan kepatuhan internal agar bisa menekan peredaran barang ilegal khusunya rokok,” pungkasnya.