free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Eks KPK Bergabung, Direktorat Tindak Korupsi Polri Diubah seperti Densus 88

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

11 - Dec - 2021, 15:35

Placeholder
Novel Baswedan dkk (Foto: IST)

JATIMTIMES - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) kini telah resmi bergabung dengan Polri. Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK telah dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) di bawah Polri pada Kamis (9/12/2021).

Secara khusus, Pori membentuk korps pemberantasan korupsi. Lembaga yang awalnya bernama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Badan Reserse Kriminal menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : NasDem Kirim Bantuan Kepada Pengungsi Yang Tinggal di Rumah Kerabatnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, saat ini sudah ada tiga deputi yang dipastikan akan berada dalam korps tersebut. Yaitu bidang penindakan, penyelidikan, dan pencegahan.

Rusdi mengatakan, nantinya masih ada pembentukan deputi lain dalam Kortas Tipikor Polri. Namun hal tersebut masih dalam proses pengembangan.

"Detailnya nanti setelah disahkan semua. Masih dalam proses semua. Tinggal disahkan. Mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri," ujar Rusdi. 

Dalam kesempatan itu pula, Rusdi menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Kortas. Hal ini dilakukan karena saat ini tindak pidana korupsi memang semakin besar. Oleh sebab itu, pembentukan Kortas diharapkan dapat membantu memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan divisi atau deputi di Kortas akan diisi oleh jenderal bintang 1 atau brigjen. Sedangkan pimpinan Kortas  diisi jenderal bintang 2 atau irjen.

Baca Juga : Sebelum Meninggal, Mbak You Ramal Ada Bencana Gunung Erupsi lalu Meletus, Apakah Semeru?

"Nanti akan ditingkatkan. Jadi, bukan bintang satu. Nanti di bintang dua (pimpinan Kortas)," kata Dedi.

Kemudian, dalam proses kerjanys, Kortas tidak di bawah kabareskrim. Melainkan langsung dikendalikan oleh kapolri. "Nanti sama dengan Densus 88, masih di bawah kapolri," ucap Dedi.

Pengembangan direktorat menjadi korps ini disampaikan kali pertama oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri. Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan dapat memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Namun demikian, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy