free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mengintip Kisaran Besaran Gaji Novel Baswedan dkk Usai Resmi Jadi ASN Polri

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

10 - Dec - 2021, 15:29

Placeholder
Novel Baswedan dkk (Foto: IST)

JATIMTIMES - Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK telah resmi diangkat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. 44 pegawai eks KPK tersebut akan bergabung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mereka dilantik di Mabes Polri pada Kamis (10/12/2021) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca Juga : Tips Memilih Outfit sesuai dengan Tas yang akan Dikenakan, dari Casual hingga Elegan

Polri tercatat telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan eks pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Polri. Resmi menjadi ASN di Polri, lantas berapa kira-kira kisaran gaji Novel Baswedan dkk? 

Melansir melalui laman puskeu.polri.go.id, ketentuan gaji bagi PNS di lingkup Polri mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019.

Mengacu aturan tersebut, berarti gaji eks pegawai KPK setelah menjadi PNS Polri akan berkisar antara Rp 1.560.800-5.901.200. Gaji tersebut tergantung dari golongan yang ditetapkan.

Berikut rincian besaran gaji Novel dkk usai resmi menjadi ASN Polri menurut isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil: 

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya