free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Banyak Kasus Curanmor Belum Terungkap, PMK Nilai Polres Bangkalan Tidak Bekerja 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Dede Nana

09 - Dec - 2021, 19:50

Placeholder
Tampak, masa aksi meluapkan kekesalannya terhadap kinerja Kapolres yang dianggap madul, di depan Mapolres Bangkalan, sambil melakukan pembakaran ban bekas dan blokade jalan raya (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Persoalan keamanan di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus mengkhawatirkan. Pasalnya, akhir-akhir ini sering terjadi pencurian motor (curanmor) yang dianggap masih belum diungkap oleh pihak kepolisian resort (Polres) setempat. 

Akibat dari itu, Polres Bangkalan kembali didatangi oleh aktivis mahasiswa. Mereka menilai bahwa petugas kepolisian di Polres Bangkalan dianggap tidur dan terkesan tidak bekerja. 

Baca Juga : Pemerintah Pertahankan Keseimbangan dalam Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jelang Tahun 2022

 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa, yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) itu, ditandai dengan membakar ban bekas dan meblokade jalan raya. Hal itu merupakan bentuk kekesalan mereka terhadap kinerja Polres Bangkalan yang dinilai lemah alias tidak berfungsi. 

"Kita datang ke sini, ingin memberi warning kepada Kapolres, bahwa kita tidak hanya butuh secarik kertas terkait kasus keamanan, baik curanmor dan kasus lainnya. Kami butuh tindakan nyata dari pihak kepolisian," teriak Samsul Hadi salah satu orator aksi, di depan Mapolres Bangkalan, Kamis (9/12/2021). 

Samsul juga menyinggung tugas dan fungsi kepolisian. Menurutnya, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tugas pokok, wewenang, peran dan fungsi kepolisian. 

Dalam UU ini dijelaskan, bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri. 

Namun hal itu kata dia, dinilai tidak difungsikan oleh pihak kepolisian. Terbukti dengan maraknya kejadian curanmor, yang sering kali terjadi di Kabupaten Bangkalan. 

"Kita sepakat bahwa tindakan ini merugikan masyarakat secara persoalan dan dalam aturan negara hal ini masuk dalam ranah pidana yang dinaungi Pasal 362, 363 dan 365 KUHAP tentang pencurian," kata dia. 

091221_polres-bangkalan-nganggur.psd16701b82fcbbd0ce.png

Bahkan dia menilai, bahwa kinerja Polres Bangkalan sangat tidak jelas. Dari beberapa kasus Curanmor yang terjadi tidak ada tindakan yang tegas dan jelas serta tidak ada tahapan proses hukum yang dilakukan. 

Berikut tiga bukti pelaporan kasus Curanmor yang tidak jelas tahapan proses hukumnya, menurut hasil temuan yang dibawa oleh aktivis mahasiswa PMK. 

Pertama, atas nama: Nilun, tertanggal 11 April 2021, Nomor:TBL-B/72/IV/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT, kedua atas nama: Badrus Sholeh, Tertanggal 11 April 2021, Nomor: TBL-B/73/IV/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT, dan yang ketiga atas nama: Mat Romli, tertanggal 28 November 2021, Nomor: TBL-B/250/XI/2021/SPKT. 

"Tiga kasus itu, sampai saat ini masih mandek alias tidak jelas penannganannya. Sehingga kami menyimpulkan bahwa Polres Bangkalan tidak bisa menjamin keamanan warga Bangkalan," teriaknya dengan nada kesal. 

Selain itu, salah satu orator lain juga menyinggung bahwa Kapolres Alith Alarino, hanya bisa bergaya sok elit, dan itu tidak berbanding lurus dengan kinerjanya, melainkan hanya berbelit-belit. 

"Baru kali ini saya bisa bertemu langsung dengan bapak Alith, yang sok elit dan kinerjanya yang berbelit-belit," ujar Marzuki salah satu orator aksi. 

"Kalau tidak bisa menjamin keamanan di Bangkalan silahkan dengan hormat kami minta Kapolres beserta dengan Kasat yang lain untuk mengundurkan diri dari Bangkalan. Karena kami tidak ingin menampung orang yang hanya bisa makan gaji tanpa ada tindakan keamanan bagi masyarakat," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, terkait adanya aksi ini, pihaknya akan terus bersemangat dan berupaya untuk mengungkap kasus, khususnya kasus curanmor di Kabupaten Bangkalan. 

"Sebenarnya, kasus curanmor di Bangkalan itu sudah banyak yang kita ungkap. Tapi, mungkin ada yang perlu disampaikan tadi oleh adek-adek mahasiswa. Ya kita akan tanggapi dan kami akan terus berupaya mengungkap kasus curanmor yang ada di Bangkalan," tutur Alith usai menemui masa aksi. 

Baca Juga : Sempat Lumpuh Total, Akses Jalur Blega Kembali Terapkan Sistem Buka Tutup 

 

Selain itu, Alith mengklaim, bahwa setiap bulannya, Polres Bangkalan selalu mengungkap kasus curanmor di Kota Dzikir dan Sholawat. "Jadi kita setiap bulannya tidak pernah ke bawah dari 80 persen dalam mengungkap kasus, khususnya curanmor di Bangkalan," klaimnya. 

Adapun terkait kasus curanmor yang dilaporkan sejak April lalu, yang belum juga terungkap, Alith mengaku masih tinggal nunggu waktu saja. 

"Itu pasti akan kami ungkap, tinggal nunggu waktu saja, dan perihal jangka waktu satu minggu yang diberikan adik-adik mahasiswa, kami akan berupaya untuk itu," lanjut Alith. 

Sekedar diketahui, berikut tuntutan yang bawa Persatuan Mahasiswa Kokop (PMK) terhadap Polres Bangkalan: 

1. Polres Bangkalan harus secepatnya mengusut tuntas kasus Curanmor yang mangkrak di Polres Bangkalan.

2. Polres Bangkalan dalam penegakan hukum harus bekerja sesuai tahapan yang telah diatur.

3. Polres Bangkalan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanah Undang-Undang No 2 tahun 2002

4. Polres Bangkalan harus menindak tegas pelaku Curanmor, dan mengusut tuntas kasus serupa sampai ke akar-akarnya.

5. Polres Bangkalan harus menjemput bola dalam penindakan hukum, jangan menunggu informasi atau dihantarkan atau bahwkan berlindung di balik tangan besi.

6. Polres Bangkalan meningkatkan keamanan di segala sektor yang dinilai rawan tindakan Curanmor.

7. Apabila Polres tidak bekerja maksimal maka kami persilahkan dengan hormat kepada Kapolres Bangkalan untuk mengajukan pengunduran diri.

8. Apa bila tuntutan ini tidak di indahkan dalam jangka 7x24 jam  maka kami akan datang kembali dalam nuansa dan konten yang berbeda.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Dede Nana