JATIMTIMES - CA, Warga Kecamatan Mojoroto diciduk Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Senin (6/12/2021). Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban berinisial TK (17) adalah keponakannya sendiri.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Baca Juga : Varian Baru Omicron, Suntik Vaksin Saja tidak Cukup
Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada September 2021 lalu di rumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Henri.
Mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CA, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban.
Saat ini petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga : Berangkat Sekolah, Pelajar MAN Lumajang Tewas Tertimpa Truk Oleng
“Tersangka masih menjalani penyidikan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry.