JATIMTIMES-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Kades Ngadri berinisial MM telah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan BST,” kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudho Setyantono, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga : Buntut Meninggalnya Novi Widyasari, Mahasiswa Blitar Gelar Aksi Solidaritas Desak Polisi Usut Tuntas
Yudho menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Blitar segera memanggil MM untuk diperiksa pada minggu ini. Pemanggilan ini adalah pertama kalinya MM dipanggil sebagai tersangka.
"Rencana pemanggilan tersangka MM dalam minggu ini," imbuh Yudho.
Sebelum melakukan gelar perkara Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi soal sumber anggaran BST. Menurut Yudho, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
"Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan untuk kasus yang melibatkan tersangka MM. Yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," jlentreh Yudho.
Baca Juga : Tersangka Korupsi di PDAM Kota Madiun, Ternyata Tengah Menjabat Dirtek di PDAM Magetan
Sebagai informasi, Kepala Desa Ngadri MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga Desa Ngadri.