JATIMTIMES-SK atau Sandi Kunariyanto yang kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Kota Madiun dalam kasus tindak pidana Korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, ternyata sedang menjabat sebagai Direktur Teknik di PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan.
Sandi Kunariyanto baru dilantik oleh Bupati Magetan Suprawoto pada 11 Februari 2021 silam. Baru 9 bulan menempati kursi Direktur Teknik, Sandi telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Madiun.
Penetapan tersangka tersebut akibat tindak korupsi saat Sandi Kurnariayanto masih menjabat sebagai Kasubag Tranmisi dan Distribusi di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun periode 2015 hingga 2021.
Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Moh Choirul Anam saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan memberikan keterangan, dengan singkat hanya menjawab "Mohon ijin ini lagi Dinas Luar mas...dan ini lagi Rapat," jawabnya melalui pesan Whatsapp (7/12/2021).
Namun, Scuriti PDAM Lawu Tirta saat ditemui di pos nya mengatakan kalau ingin bertemu Direktur Teknik Sandi Kunariyanto dipersilahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Madiun.
"Tadi ada yang pesan (Recepsionis), kalau ada yang cari Mas Sandi suruh ke-Kejari Madiun," ucap Scuriti PDAM Lawu Tirta saat jurnalis minta izon ingin bertemu Dirtek Sandi Kunariyanto (7/12/2021).
Perlu diketaui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan tersangka SK Kabag Tranmisi dan Distribusi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran Tenaga Harian Lepas di PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi melalui Konferensi pers (6/12/2021) yang didampingi Kasi Pidsus Toni Wibisono serta Kasi Intel Akhmad Heru.