JATIMTIMES - Capaian pajak reklame Kabupaten Malang hingga jelang akhir 2021 terbilang positif. Meski kini masih marak adanya reklame ilegal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bumi Arema dari sektor pajak reklame diyakini mampu tembus, bahkan melebihi target.
Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, pajak reklame akhir 2020 mencapai Rp 4,1 Miliar, dengan target di 2020 sebesar Rp 3,3 Miliar. Sementara di tahun 2021 ini, Bapenda Kabupaten Malang ditarget sekitar Rp 5 Miliar, dan per 3 Desember 2021 kemarin telah mencapai Rp 4,8 Miliar. Sehingga, sisa pelunasan dari target yang ditetapkan hanya sebesar Rp 153.319.147 dengan waktu sekitar beberapa pekan di akhir 2021.
Baca Juga : Porprov VII 2022, Kota Batu Targetkan 10 Medali Emas
Penertiban reklame illegal menjadi upaya untuk menyelamatkan keuangan pemerintah dan hasil pajaknya kembali ke masyarakat. Walaupun sebelum digelar razia, Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Malang selalu melakukan pendekatan persuasif ke pihak pemasang reklame.
“Ini upaya persuasif. Bila tak digubris kita lakukan razia. Tapi intinya reklame ilegal merugikan masyarakat sendiri. Kita tahu bahwa hasil pajak itu kembalinya ke masyarakat juga,” ujar kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.
Tak tanggung-tanggung, di awal 2021, razia bisa menertibkan ratusan reklame ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, khususnya wilayah urban di Kabupaten Malang. Seperti, di Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso.
“Iya waktu itu petugas gabungan mampu menertibkan lebih dari 300 iklan liar di wilayah Kabupaten Malang dalam dua hari,” ucap Made Arya.
Made Arya pun menegaskan akan terus melakukan penertiban iklan guna mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di sektor reklame disisa akhir tahun ini. ”Akan ada agenda penertiban. Sasarannya seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Sanusi Sebut Pemerataan Pupuk Bersubsidi Berfungsi Tingkatkan Hasil Panen
Adanya reklame ilegal secara langsung telah membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame terganggu. Selain tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019.
Dari data Bapenda Kabupaten Malang per 3 Desember 2021, pendapatan pajak reklame telah mencapai angka Rp 4.850.267.853 atau 96,94 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 5.003.587.000.
Sebagai informasi, wilayah yang marak dijumpai pemasangan iklan liar di 2021 adalah di kawasan lingkar Kota Malang, khususnya di tempat keramaian seperti pasar dan jalan protokol, yakni meliputi wilayah Kecamatan Pakisaji, Kepanjen, Lawang hingga Singosari.