JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Pedagang Kaki lima (PKL), pedagang pasar dan pemilik toko kelontong.
Sosialisasi perundang-undangan cukai yang berlangsung di Kurnia Convention Hall pada Senin (06/12/2021) itu menghadirkan narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Belanjakan dan Kirim Sayur Mayur ke Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Kepala Bidang Pasar DPPTK Kabupaten Ngawi, Sugeng Hariyadi mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat. Sehingga paham akan aturan cukai, khususnya cukai rokok. Terlebih agar lebih waspada terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai maupun cukai palsu.
"Masyarakat harus tahu ada rokok ilegal tanpa cukai maupun cukai palsu yang beredar di pasar. Sehingga para pedagang harus paham tentang cukai," terang Sugeng Hariyadi.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut banyak diikuti para pedagang pasar dan pengelola pasar di Kabupaten Ngawi. Mereka ke depan diharapkan lebih memberikan pemahaman terkait peraturan tentang cukai. Terutama bagi mereka yang menjalankan usaha berkaitan dengan barang wajib cukai, khususnya penjualan produk rokok maupun hasil produk tembakau.
"Kami ingin masyarakat paham dan lebih mengerti aturan tentang cukai," tegasnya.
DPPTK Kabupaten Ngawi berharap kepada para peserta sosialisasi untuk dapat menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada warga masyarakat lainnya agar lebih memahami terkait dengan aturan cukai.
Baca Juga : Polres Ngawi Amankan Dua Tersangka Produsen Arak Beserta Tiga Ribu Liter Arak Siap Edar
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, Iwan yang hadir sebagai narasumber memberikan pemahaman terkait rokok yang ilegal. Ciri-cirinya diantaranya tidak terdapat pita cukai atau pita cukai berbeda tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu dan pita cukai bekas.
"Waspada jangan sampai masyarakat Ngawi melanggar hukum terkait cukai, baik cukai rokok maupun tembakau dan lainnya. Harus tahu dan jangan sampai keliru," tegas Iwan, Kepala Kantor Bea Dan Cukai Madiun.