JATIMTIMES - Pemerintah Desa (Pemdes) Klampok, Kecamatan Singosari mendesak PT Ahsana untuk segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang akan dibangun komplek perumahan. Apalagi, pembangunan perumahan di atas lahan kurang lebih seluas 2 hektare (ha) itu telah berproses.
Persoalan tentang pembebasan lahan tersebut menjadi satu penegasan oleh Pemdes Klampok kepada pihak PT Ahsana. Dalam hal tersebut PT Ahsana harus melunasi lahan yang akan digunakan untuk perumahan itu kepada 7 orang petani.
Baca Juga : Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Ajak Donasi Melalui LazisNU untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
"Itu tadi saya clear kan antara pihak PT (Ahsana) dengan petani. Dan saya suruh untuk menyelesaikan satu per satu untuk pelunasannya. Karena tanah sudah digarap, dan uangnya masih belum ada separuh," ujar Pj Kepala Desa (Kades) Klampok Paino, Senin (6/12/2021).
Dirinya masih belum mengiventarisasi berapa total yang harus dibayar oleh PT Ahsana untuk melunasi pembebasan lahan kepada petani. Hanya saja, saat ini sudah ada dua orang petani yang ia ketahui berapa nilai yang harus dilunasi oleh PT Ahsana.
"Ya banyak (pelunasan). Contohnya Pak Sampe, dari dua milyar dua ratus empat puluh enam juta masih dibayar Rp 724 juta. Terus Bu Parmi, dari Rp 1,6 miliar baru terima Rp 213 juta. Ada 7 petani dan itu belum beres semua," terang Paino.
Dirinya menyebut, secara umum untuk pembangunan perumahan, pihaknya bersama masyarakat mengaku tidak ada penolakan, dan dipersilahkan. Namun menurutnya, penolakan malah terjadi pada rencana pembangunan Ponpes milik Gus Nur yang rencananya akan dibangun di area sekitar perumahan.
"Ini dari warga masyarakat sudah menghimpun tanda tangan untuk menyatakan tidak setuju terkait rencana ponpes yang akan diasuh oleh Gus Nur. Jadi bukan menolak pondoknya, namun sosoknya," imbuh Paino.
Sementara untuk rencana pembangunan perumahan, Paino menegaskan bahwa segala bentuk urusan yang ada di dalam perjanjian, harus diselesaikan dulu. Pasalnya, pihak-pihak yang terlibat dalam perizinan antara PT Ahsana dengan Kades Klampok yang lama sudah meninggal. Pihaknya hanya berusaha tetap menindaklanjuti berdasarkan kesepakatan yang sudah pernah dibuat.
"Yang pertama dan utama ya lahannya petani itu. Lahan petani beres, baru saya mengeluarkan surat (rekomendasi perizinan)," tegasnya.
Baca Juga : Ikatan Alumni Desak Polri Prioritaskan Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi Brawijaya
Selain itu, beberapa fasum yang masuk dalam perjanjian hingga saat ini juga masih belum dipenuhi oleh pihak PT Ahsana. Paino juga mengatakan, bahwa untuk itu pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi bagi PT tersebut untuk menerukan pembangunannya.
"Iya, dan itu sudah ada perjanjiannya. Dan masih belum (dipenuhi). Masalah makam, air dan gorong-gorong masih belum. Hanya satu yang dipenuhi, yaitu pemavingan. Ini menjadi kesepakatan antara PT Ahsana dengan warga melalui Pemdes Klampok," terang Paino.