free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kurang dari 24 Jam, Pembobol Gudang Paket J&T Dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : A Yahya

06 - Dec - 2021, 20:07

Placeholder
Kapolres Madiun AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan saat melakuakan konferensi pers kasus pencurian Hanphone (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Gudang J&T yang ada di Jalan Solo KM 123 Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun berhasil dibekuk Polres Madiun Kota (3/12/2021). 

Tersangka berinisial ANH (35) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota kurang dari 24 Jam di dalam rumahnya yang juga beralamat di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. 

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 33 unit Hanphone berbagai merek, satu buah kardus, kaos serta celana yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. 

 "Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan pelaku ANH (35) atas kejadian  pencurian disertai pemberatan," beber Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat Release Pers (6/12/2021) didampingi Kasatreskrim AKP Tatar Darmawan, dan Kasi Humas Iptu Supriayanto. 

Menurut Dewa, panggilan akrab Kapolres Madiun, tersangka ANH  merupakan orang yang sering berkunjung di  gudang J&T. Rupanya, saat berkunjung tersangka juga sambil mengamati aktivitas karyawan di dalam gudang.

 "Atas inisiatifnya sendiri pelaku mendatangi malam hari di mana karyawan sudah pada pulang, akhirnya terduga pelaku membuka pagar gudang dengan didorong paksa. Setelah itu terduga membawa kardus yang berisi Hanphone sebanyak 33 unit yang akan dikirim ke Kabupaten Pacitan," tambah Dewa.

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 150 juta rupiah. Perkara itu pun segera dilaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV Jajaran Polres Madiun bersama Polsek Jiwan akhirnya berhasil membekuk pelaku ANH bersama barang bukti kurang dari 24 jam. Berutung, barang-barang bukti masih utuh.

Atas perbuatannya, tersangka  terancam  pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan malam hari dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

A Yahya