JATIMTIMES - Polres Mojokerto Kabupaten, pada awal Desember ini, mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada seorang wanita bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Dari laporan tersebut, Polres Mojokerto kemudian bergerak untuk mengungkap peristiwa di balik bunuh diri seorang wanita muda yang turut di-back up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga : DPP PPP Akan Kawal Rekonstruksi Infrastruktur Yang RusakĀ Akibat Letusan Semeru
Sabtu (4/12/2021) malam Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim kemudian merilis hasil penyelidikan kasus bunuh diri tersebut.
Dia menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, tidak ditemukan tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ujarnya.
Hadi menjelaskan hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan ternyata seorang anggota Polri aktif dan berdinas di Polres Pasuruan. Terduga ialah Bripda Randy Bagus.
"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," tuturnya.
Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Itu dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tandasnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan," sambungnya.
Menurut perwira tinggi bintang satu ini perbuatan tersebut melanggar hukum. Dan secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Baca Juga : Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Novia Widyasari yang Libatkan Anggota Polisi
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55. Karena ini adalah langkah- langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri.
"Kita akan menerapkan pasal- pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," ucapnya.
Selanjutnya pihak penyidik juga akan mendalami kembali apa yang menjadi penyebab utama wanita tersebut bunuh diri. Namun sementara ini sudah didapatkan keterangan dari hasil interogasi. Dan apa yang didapatkan sesuai dengan pasal- pasal tersebut serta sudah terpenuhi semua.
"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," pungkasnya.
Sedangkan untuk yang kode etik menurut Slamet adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini merupakan hukuman terberat.
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.