free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Novia Widyasari yang Libatkan Anggota Polisi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Dec - 2021, 19:32

Placeholder
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: source google).

JATIMTIMES - Kasus bunuh diri yang dialami Novia Widyasari hingga kini masih menjadi sorotan publik. Ya, Novia ditemukan meninggal dunia pada 2 Desember 2021 lalu tepat di samping makam ayahnya.

Novia nekat mengakhiri hidupnya lantaran depresi diduga diperkosa dan dipaksa aborsi oleh mantan pacarnya yang merupakan anggota polisi di Pasuruan.

Baca Juga : Ibunda Novia Angkat Bicara Terkait Kasus Bunuh Diri Anaknya

Ramainya pemberitaan ini hingga ke lini masa, membuat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi. Hal itu disampaikannya dalam balasan cuitan yang dilontarkan netizen dengan #SAVENOVIAWIDYASARI.

Banyak netizen juga mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan membantu membongkar identitas Bripda Randy.

"YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri. Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak," tulis akun @Ayang_Utriza.

Kapolri Listyo Sigit menanggapi dengan membalas cuitan tersebut dengan ucapan terima kasih dan akan mengusut tuntas kasus Novia.

"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis akun resmi Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga : Update Covid-19 Kota Batu, Nol Kasus Terkonfirmasi Positif

Untuk diketahui, kasus tersebut saat ini telah ditangani Polda Jatim. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan saat ini, sosok polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan.

Apabila terbukti bersalah, Bripda Randy terancam Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik pasal 7 dan 11 dengan hukuman paling berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.

Selain itu, ia juga disangkakan hukum pidana Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni