free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Perjalanan Internasional Terbaru, Pemerintah Perketat Karantina hingga PCR

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

05 - Dec - 2021, 16:49

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock).

JATIMTIMES - Munculnya varian baru Covid-19 Omicron disikapi Pemerintah Pusat dengan kewaspadaan tinggi. Karenanya, jalur masuk perjalanan udara internasional diperketat.

Terlebih, saat ini varian Omicron sudah menyebar ke negara-negara tetangga seperti Singapura hingga Malaysia. Pengetatan ini dilakukan guna mencegah masuknya varian Covid-19 Omicron ke tanah air.

Baca Juga : Pacu Produksi Susu, Bupati Malang Sanusi Bagi-Bagi Sapi Perah

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan, pengetatan ini dilakukan kepada kru pesawat hingga penambahan masa karantina WNI dan WNA yang masuk dari negara di luar 11 negara yang dilarang RI.

"Menambahkan pada SE Satgas COVID-19, kami mengatur lebih detail lagi terhadap kru pesawat dan menambah masa karantina untuk memfilter masuknya Omicron. Perkembangan Omicron sudah ada di 11 negara, sudah ada juga di negara-negara tetangga kita. Sehingga pengetatan mencegah Omicron masuk ke kita," katanya.

Aturan baru tersebut, mengacu pada SE No. 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 102 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, masa karantina baik bagi WNI dan WNA yang masuk dari luar negara yang dilarang RI ditambah. Yakni, dari yang semula 7 hari menjadi 10 hari masa karantina.

"Aturan ini mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021," katanya.

Dijelaskan pula, aturan selama masa karantina, baik WNI atau WNA wajib melakukan tes PCR kembali di hari ke-9 karantina. Sedangkan, WNA yang datang ke RI dari 11 negara yang dilarang, masih diperbolehkan masuk RI dengan sejumlah syarat. Salah satunya wajib karantina selama 14 hari, di hari ke 13 wajib melakukan tes PCR kembali.

Aturan pengetatan perjalanan internasional lainya, berlaku bagi semua kru pesawat, mulai dari pilot dan pramugari baik yang asing maupun domestik yang telah melakukan perjalanan internasional.

Baca Juga : Tingkatkan Layanan Adminduk Petugas Dukcapil Jemput Bola ke Desa

Jika hasil PCR Personel pesawat positif, maka wajib melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan.

"Mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing," ungkapnya.

Sementara, pintu bagi WNA dari 11 negara tertentu akan ditutup penuh oleh pemerintah. Negara-negara ini adalah yang telah terindikasi kemunculan virus Covid-19 Omicron. Yakni, Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," bebernya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni